Freelance Jobs

Saturday, May 14, 2011

Sengketa Dalzon Chemicals & Biesterfeld berlanjut


JAKARTA: Sengketa antara PT Dalzon Chemicals Indonesia dan Biesterfeld International GmbH terkait perkara faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp6,47 miliar kembali digelar dengan agenda jawaban.

Padahal sebelumnya, kedua belah pihak masih terlibat sengketa terkait perkara perjanjian jual beli bahan kimia pestisida. Pada tuntutan kali ini Dalzon meminta Biesterfeld membayar ganti rugi pembayaran faktur PPN.

"Dalam eksepsi gugatan penggugat eror in persona karena status hukum tergugat kantor perwakilan dan bukan Badan Usaha Tetap,  seluruh dokumen tergugat menunjukkan bentuk hukum tergugat adalah kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing," ujar Brian Manuel di sela-sela pembacaan jawaban sore tadi.

Kantor perwakilan perdagangan asing, paparnya, diatur berdasar aturan menteri perdagangan. Penyebutan tergugat sebagai Badan Usaha Tetap, didasarkan pada interpretasi tergugat sendiri.

Apabila penggugat memperhatikan secara lengkap aturan pajak antara Indonesia dan Jerman terdapat perjanjian pajak berganda. Dalam perjanjian tersebut diatur, kantor perwakilan sebuah perusahaan di Jerman tidak akan dianggap memiliki Badan Usaha Tetap di Indonesia.

Artinya, jelasnya, tergugat tidak ada hubungan dengan perkara kuo karena tergugat bukan merupakan pihak dalam transaksi yang dipersengketakan.

Kemudian, lanjutnya, tergugat bukan pengusaha kena pajak. Faktanya tidak ada satupun keterangan terdaftar yang mengkuhkan tergugat sebagai pengusaha kena pajak.

Dia menambahkan tergugat bukan pengusaha kena pajak, maka tidak bisa mengeluarkan faktur pajak. Selanjutnya seluruh transaksi yang dipersengketakan didasarkan pada ketentuan CIF.

Berdasarkan standar internasional, imbuhnya, resiko biaya yang mungkin timbul setelah penyerahan terjadi menjadi tanggung jawab pembeli atau penggugat.  Tergugat berdasarkan aturan internasional tidak bertanggung jawab atas barang yang telah diserahkan.

Dihubungi Bisnis secara terpisah, Hartono Tanuwijaya menyatakan baru akan meberikan tanggapan pada agenda sidang duplik yang akan diselenggarakan pekan depan. "Saya akan memberikan tanggapan pada saat agenda sidang duplik pekan depan," ujarnya pada Bisnis sore ini.

Berdasarkan berkas gugatan yang diterima Bisnis,  Perkara bermula dengan klaim Dalzon yang mengaku telah melakukan pembelian barang kena pajak berupa produk bahan baku kimia senilai Rp 62,24 miliar kepada tergugat.

Berdasarkan surat keterangan Kementerian Keuangan, status tergugat adalah bentuk usaha tetap (BUT) yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sejak 19 Agustus 2005 dan terdaftar dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP. Karena Biesterfeld tidak menerbitkan faktur pajak, Dalzon tidak bisa mengkredit PPN yang telah dibayarkan kepada tergugat. Karena peristiwa ini, Dalzon menuntut ganti rugi agar Biesterfeld membayar Rp 6,47 miliar.

Pada kasus sebelumnya yaitu wanprestasi pada proses jial beli bahan kimia, Dalzon menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 9,4 miliar dan ganti rugi immateril senilai Rp 20 miliar. Sidang pada perkara ini telah memasuki tahap akhir dengan pengumpulan kesimpulan dari kedua belah pihak. (ea)

No comments:

Post a Comment