Freelance Jobs

Sunday, March 27, 2011

Replik Pundi Abadi muat tuntutan ganti rugi



Published On: 23 March 2011
JAKARTA: PT Pundi Abadi Intisari menyatakan bahwa pihaknya tetap pada jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Rekso Ageng Herman dan Daniel Santoso, pemegang saham PT Satria Putera Agung.
"Inti dari duplik yang kami ajukan adalah jawaban atas replik yang menyatakan bahwa kita tetap pada jawaban awal yang kita ajukan," ujar Kuasa Hukum PT Pundi Abadi Intisari saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini.

Dia juga menyatakan kliennya sebagai pihak tergugat juga melakukan rekonpensi dan menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan penggugat. Pihak tergugat merasa bahwa pihak penggugat melakukan wanprestasi.

Dalam pengajuan duplik ini, ungkapnya, tergugat bersikukuh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena lokasi dan kegiatan perusahaan lebih banyak dilakukan di Jakarta Pusat dan Banjarmasin.

Pada sidang pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh PT Pundi Abadi Intisari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu Martin Patrick Nagel salah satu Kuasa Hukum PT. Pundi Abadi Intisari bersikeras Perjanjian 13 Maret 2009 merupakan perjanjian perikatan jual beli saham dan bukan perjanjian jual beli saham itu sendiri.

Kliennya juga menolak adanya gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat karena berdasarkan perjanjian tersebut kliennya telah melunasi keseluruhan harga saham sesuai dengan isi perjanjian.
Kemudian dalam berkas jawaban yang diterima Bisnis pihak tergugat melakukan gugatan balik terhadap penggugat atau rekonpensi terkait kandungan batu bara pada lahan tambang yang ternyata tidak sesuai dengan isi perjanjian.

Sebelumnya pada sidang replik yang dilakukan pada 17 Maret 2011 kemarin Ratna dewi sebagai salah satu kuasa hukum PT. Satria Putera Agung menyatakan eksepsi yang diajukan oleh tergugat tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan perjanjian 13 Maret 2009.

Perjanjian 13 Maret 2009 belum dibatalkan sehingga tergugat masih memiliki hutang sejumlah Rp15 miliar kepada pihak penggugat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dianggap memiliki wewenang untuk melakukan persidangan atas perkara ini.

Penggugat juag menolak gugatan balik yang dilakukan PT. Pundi Abadi Intisari juga dianggap tidak relevan. Kadar lahan tambang telah diketahui dengan adanya penelitian yang dilakukan di lokasi tersebut.

Sebelum perjanjian jual beli dilakukan kedua belah pihak sudah sama-sama mengetahui kadar kandungan batu bara pada lahan tersebut. Apabila saat itu tergugat tidak setuju dengan jumlah kandungan batu bara tersebut, maka seharusnya perjanjian jual beli tidak usah dilakukan.

Tergugat, ungkapnya, sudah mengetahui ada perkebunan kelapa sawit pada lahan tersebut. Pihak penggugat juga memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melakukan survey sebelum jual beli dilakukan.

Perkara ini dimulai dengan adanya perjanjian 13 Maret 2009 yang dibuat oleh para PT. Satria Putera Agung sebagai penggugat dengan PT Pundi Abadi dan Yessica (turut tergugat). Penggugat dan Yessica adalah pemegang saham PT Satria Putera sekaligus pemilik konsesi tambang batu bara seluas 979,5 Ha pada 26 Mei 2007.

Pihaknya juga memiliki tanah untuk pertambangan seluas 172,90 Ha pada 17 Juni 2007. Kemudian penggugat dan turut tergugat berencana menjual dan mengalihkan 100% saham beserta perijinan lainnya termasuk perjanjian dan hak atas konsesi tambang batu bara tersebut.

PT Pundi Abadi berminat untuk membelinya beserta perijinan lainnya termasuk perijinan dan hak konsesi tambang batu bara itu.

Pada 13 Maret 2009 antara para penggugat, tergugat dan turut tergugat menandatangani perjanjian jual beli saham. Dalam perjanjian tersebut disebutkan harga jual beli yang disepakati oleh kedua belah pihak senilai Rp30 miliar. Sebagai tanda persetujuan ikatan jual beli, PT Pundi Abadi menyerahkan Rp1 miliar.

Ternyata, setelah melakukan pembayaran kedua, PT Pundi Abadi tidak lagi melakukan pembayaran harga jual beli sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian dan dinyatakan memiliki hutang Rp15 miliar. (ea)

No comments:

Post a Comment