Published On: 24 March 2011

"Kami tetap kembali pada permohonan awal yaitu agar majelis hakim menerima permohonan dari pemohon," ujar Thomas Kopong Mukin Kuasa Hukum PT Pukuafu Indah pada agenda sidang replik siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengungkapkan Majelis Hakim diminta untuk menetapkan agar PT. Pukuafu sebagai pemohon diizinkan untuk tidak mengikuti Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) karena hal tersebut bertentangan dengan Putusan No.1516/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 30 November 2010.
Pemohon juga meminta agar RUPSLB yang diadakan oleh NNT sebagai termohon dianggap tidak sah dan juga tidak mengikat. Replik dalam sidang ini turut menegaskan sikap yang diambil oleh PT Pukuafu terkait kisruh divestasi saham dengan NNT.
PT Pukuafu Indah pada berkas perkara No.205/Pdt.P/2011/PN.Jkt.Sel juga menyebutkan keberatannya terhadap jawaban termohon yang diberikan pada sidang tanggal 17 Maret 2011 kemarin. Pemohon menolak secara tegas seluruh dalil jawaban yang diberikan oleh NNT, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas.
Berkas replik PT Pukuafu menjabarkan Putusan No.1516/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel khususnya pada Point 3 membuktikan saham divestasi sebesar 7% pada 2010 merupakan pokok pembicaraan dalam RUPSLB 28 Februari 2011 yang merupakan bagian dari 31% saham divestasi milik PT Pukuafu.
Oleh karena undangan RUPSLB tersebut membicarakan 7% saham divestasi pada 2010 milik pemegang saham asing NNT maka sesuai Putusan No.1516/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel termohon harus tunduk pada putusan tersebut.
Oleh karena itu pemohon berhak mengajukan keberatan melalui permohonan untuk diizinkan tidak mengikuti RUPSLB pada 28 Februari 2011 sampai Putusan Perkara No.1516/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel memiliki kekuatan hukum yang pasti. Sehingga jelas dasar hukum diajukan permohonan ini adalah putusan tersebut.
Berkas replik dari PT Pukuafu juga menegaskan mekanisme penyelenggaraan RUPSLB 28 Februari 2011 yang diklaim oleh NNT telah sesuai dengan UU Perseroan Terbatas dan juga Anggaran Dasar Perusahaan haruslah ditolak.
Hal itu merupakan langkah termohon untuk mengalihkan fakta hukum yang terjadi terkait permasalahan undangan RUPSLB pada 28 Februari 2011. RUPSLB 28 februari 2011 membahas masalah divestasi saham 7% milik Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa tenggara Mining Corporation (NTMC) yang merupakan bagian dari 31% divestasi saham milik PT Pukuafu.
Terkait dengan hal tersebut, sesuai dengan putusan No.1516/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, hal ini menjelaskan PT Pukuafu memiliki dasar dan alasan hukum yang jelas untuk menyatakan RUPSLB tersebut tidak sah dan juga tidak mengikat.
Pihak PT. Newmont Nusa Tenggara dijadwalkan akan memberikan tanggapan duplik atas pernyataan replik yang diajukan oleh PT.Pukuafu pada sidang yang dijadwalkan majelis hakim pada tanggal 31 Maret 2011.
Pada sidang sebelumnya yang dilakukan pada 18 Maret 2009 PT Newmont Nusa Tenggara lewat kuasa hukumnya meminta hakim untuk menolak permohonan PT. Pukuafu terkait RUPSLB mengenai divestasi saham 7% pada 2010.
Kuasa Hukum NNT Erie H.Tobing menyatakan pemohon sama sekali tidak mencantumkan dasar hukum yang jelas dalam permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai perseroan maka pemohon seharusnya melandaskan haknya pada UU No.40 tahun 2007 mengenai PT.
Berdasarkan UU PT permohonan untuk tidak mensahkan hasil RUPSLB tidak terdapat dalam upaya hukum yang dapat dilakukan pemohon. Sehingga kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan menjadi terbatas.
RUPSLB yang dilakukan saat itu sudah sah dan sesuai prosedur serta aturan sehingga mengikat seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. RUPSLB juga dilakukan di Jakarta sesuai dengan domisili PT.NNT dan dihadiri empat dari lima pemegang saham dengan jumlah saham 82,2% sehingga memenuhi syarat kuorum.
Kehadiran sendiri merupakan hak dari pemegang saham sehingga apabila tidak hadir dalam RUPS maka memiliki kewajiban untuk terikat dengan segala keputusan yang dihasilkan walaupun tidak hadir pada saat itu.
Pada Putusan Perkara No.1516/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel pada 30 November 2010, majelis hakim yang diketuai oleh Singit Ellier berpendapat NIL dan NTMC telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib menyarahkan saham divestasinya sebesar 31% kepada PT Pukuafu.
No comments:
Post a Comment