Freelance Jobs

Thursday, January 27, 2011

PN Jaksel tunda baca putusan perkara Bank Ratu



Published On: 24 March 2011
JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan perkara antara pemegang saham PT Bank Ratu (dalam likuidasi) melawan tim likuidasi bank tersebut.

Pada sidang siang ini majelis hakim menjelaskan penundaan putusan ini terjadi karena majelis hakim belum menerima surat keputusan mutasi dari panitera. Sidang putusan akan digelar pada 5 April 2011.

Dalam sidang sebelumnya masing-masing pihak telah menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim. Kuasa Hukum pemegang saham Bank Ratu Jaja Setiadijaya mengungkapkan waktu pelaksanaan likuidasi bank itu berakhir sejak 29 Oktober 2009. Dengan berakhirnya waktu pelaksanaan ini maka sisa harta PT Bank Ratu harus dibagikan kepada pemegang saham.

Di sisi lain kuasa hukum tim likuidasi Bank Ratu TB. A. Adhi R. Faiz menyatakan gugatan penggugat tidak sesuai dengan undang-undang dan aturan pelaksanaan. Menurutnya, hak penggugat sebagai pemegang saham bank tersebut  baru bisa didapatkan apabila masih ada sisa likuidasi dikurangi pembayaran dan kewajiban Bank Ratu.

Dalam berkas kesimpulannya dia juga mengungkapkan berdasarkan UU perbankan tidak ada aturan yang menegaskan adanya akibat hukum berupa penghentian wewenang dan proses tim likuidasi Bank Ratu walaupun sudah lewat jangka waktu 5 tahun 180 hari.

Perkara ini dimulai dengan adanya gugatan dari pemegang saham Bank Ratu (dalam likuidasi) terhadap tim likuidasi PT Bank Ratu, Departemen Keuangan, dan Bank Indonesia. Intinya penggugat menuntut agar ada pembagian saham dan aset Bank Ratu karena masa likuidasi telah berakhir.

No comments:

Post a Comment