Freelance Jobs

Thursday, January 27, 2011

Newmont justru nilai gugatan Pukuafu tidak sah

Published On: 24 March 2011
JAKARTA: PT Newmont Indonesia Limited (NIL) dan PT Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) yang merupakan pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan gugatan yang dilayangkan oleh PT Pukuafu Indah tidak sah.
Romi Emirat, Kuasa Hukum PT NNT, menyatakan surat gugatan yang dilayangkan oleh PT Pukuafu Indah kepada NNT sifatnya tidak khusus sehingga mengakibatkan gugatan tersebut tidak sah. Pernyataan ini menunjukkan sikap banding yang diambil oleh PT NNT setelah putusan sela Majelis Hakim pada sidang 10 Maret lalu.
Surat kuasa pada perkara nomor 482 nil dan NTMC ini tidak khusus, sehingga sejak didaftarkan gugatannya tidak sah, kami akan melakukan penundaan satu minggu untuk menyatakan jawaban," ujar saat ditemui Bisnis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore tadi.
Surat kuasa yang diajukan oleh PT Pukuafu Indah tidak secara khusus mencantumkan siapa saja pihak tergugat dan juga objek perkara dari gugatan tersebut. Surat kuasa tersebut hanya menyebutkan pemberian kuasa kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk melakukan usaha-usaha tertentu.
Sebelumnya pada putusan sela yang diajukan oleh majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki hak untuk mengadili perkara tersebut. Saat itu majelis hakim berpendapat dasar dari gugatan yang dilakukan oleh penggugat adalah Kontrak Karya Pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara pada 1986.
Majelis Hakim berpendapat alamat NIL dan NTMC berada di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga PN Jakarta Selatan memiliki wewenang dan hak untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Majelis Hakim pada Putusan Sela juga menjelaskan pada pokok gugatan, tergugat berniat mengalihakan 49% saham PT. Newmont. Sementara pemilihan hukumnya menjelaskan para pihak dalam KK tersebut apabila terjadi perselisihan memilih untuk menyelesaikannnya di Indonesia.
Dalam KK tersebut tidak dijelaskan secara khususn domisili wilayah Indonesia mana yang ditentukan. Sehingga pengajuan gugatan dapat dilakukan pada wilayah-wilayah yang terkait dengan pihak-pihak tersebut termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini mengakibatkan eksepsi kompetensi absolute yang diajukan oleh pihak tergugat yaitu NIL dan NTMC dinyatakan tidak memiliki alasan hukum dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak untuk melakukan penolakan.
Kuasa Hukum PT Pukuafu Indah Thomas Kopong Mukin saat itu menyatakan puas atas keputusan sela Majelis Hakim. Dasar gugatan dari penggugat bukan joint venture agreement melainkan kontrak karya khususnya pada Pasal 24 Ayat 3.
Perkara ini berawal dari gugatan pihak PT.Pukuafu Indah kepada NIL dan NTMC, dikarenakan kedua perusahaan tersebut dianggap tidak melaksanakan persayaratan pada kontrak karya pertambangan PT NNT khususnya Pasal 24 Ayat 3.
Pasal tersebut menegaskan jaminan pada PT. Pukuafu Indah atas kepemilikan 31% divestasi saham milik pemegang saham asing NIL dan NTMC. Dalam shares agreement pada 21 Mei 2007 telah disetujui untuk menjual saham divestasi 3% pada 2006 dan 7% pada 2007 pada PT. Pukuafu.
Hal itu merupakan implementasi dari Keputusan Nusa Tenggara Partnership pada 14 Juni 2006. Sampai saat ini NIL dan NTMC belum juga melakukan pelaksanaan terhadap sales and purchase agreement tersebut. (ea)

No comments:

Post a Comment