Freelance Jobs

Wednesday, October 27, 2010

Kasus Donggi-Senoro masih ruwet



Published On: 20 March 2011
JAKARTA: Proses pemeriksaan atas upaya keberatan yang diajukan  oleh konsorsium proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro terkait putusan Komisi pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus tertunda.
Pasalnya, KPPU selaku terlapor dalam perkara tersebut tengah menunggu penetapan Mahkamah Agung terkait kewenangan pengadilan, menyusul diajukannya permohonan penggabungan pemerikasaan perkara (konsolidasi).

Divisi Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama mengatakan permohonan penggabungan persidangan terkait perkara tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung dua pekan lalu. Saat ini, jelasnya, KPPU dan para pihak terkait dalam proses hukum ini masih menunggu penetapan MA.

“Posisi kami saat ini tinggal menuggu. Dalam permohonan tersebut kami minta agar perkara tersebut dapat diproses di Pengadilan Neger Jakarta Pusat tetapti semuanya terserah MA,” katanya kepada Bisnis, hari ini.

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), surat penetapan tersebut bisa keluar setalah 30 hari setelah pengajuan. Kalau sudah ada penetapan, lanjutnya, pengadilan yang ditunjuk baru dapat memulai proses pemeriksaan upaya keberatan tersebut.

“Kalo sudah ada penetapan dari MA, tentunya pemeriksaan baru bisa dilakukan KPPU. Pengabungan pemeriksaan ini perlu dilakukan karena domisili para pihak pelapor kan berbeda,” ujarnya.

Seperti diketahui, konsorsium proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro terdiri dari Mitsubishi Corporation, PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional Tbk, dan PT Medco EP Tomori Sulawesi.

KPPU dalam putusan mengungkapkan telah terjadi  persekongkolan antara Mitsubishi Corporation, PT Pertamina dan PT Medco Energi Internasional Tbk guna mengatur dan menentukan perusahaan itu sebagai pemenang beauty contest proyek tersebut.

KPPU menghukum PT Pertamina membayar denda Rp10 miliarkarena melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses beauty contest proyek Donggi- Senoro.

Selain PT Pertamina, lembaga persaingan usaha ini juga menghukum tiga pihak lainnya, yakni PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco EP Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation, membayar denda berturut-turut Rp10 miliar, Rp1 miliar, dan Rp15 miliar.

Di samping itu, majelis Komisi juga menyatakan bahwa PT Medco, PT Medco EP Tomori Sulawesi serta Mitsubishi melanggar Pasal 23 UU No. 5/1999 yang berkaitan dengan larangan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang diklarifikasikan sebagai rahasia perusahaan. (Alp)
AddThis Social Bookmark Button

No comments:

Post a Comment