Freelance Jobs

Wednesday, October 27, 2010

KPPU temukan indikasi pelanggaran capping PLN



Published On: 20 March 2011
JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi adanya pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 pada kebijakan pembatasan (capping) listrik untuk sektor industri tertentu yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara.
“Saat kebijakan capping listrik ini memasuki tahap penyelidikan, setelah sebelumnya dilakukan monitoring, KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang No.5/1999,” ujar Zaki Zein Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU pada Bisnis beberapa waktu lalu.

Setelah proses penyelidikan, sambungnya, kebijakan capping listrik akan memasuki tahap pemberkasan dan setelah itu akan masuk pada laporan komisi. Adapun mengenai jenis indikasi pelanggaran belum dapat disebutkan olehnya.

Penyelidikan terhadap kebijakan ini merupakan inisiatif dari pihak KPPU setelah melihat perkembangan yang terjadi pada dunia usaha terkait adanya kebijakan capping listrik yang diberlakukan oleh PLN.

KPPU kemudian memulai penyelidikannya dalam dua aspek yaitu mengenai kebijakan itu sendiri dan apakah kebijakan ini mengarah pada pelanggaran terhadap UU No.5/1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua KPPU M. Nawir Messi beberapa waktu lalu berpendapat pemberlakuan kebijakan capping litrik mengakibatkan adanya disparitas harga pembayaran listrik. Adanya kebijakan ini menyebabkan  pengusaha baru membayar tagihan listrik yang lebih mahal dibandingkan dengan pengusaha lama.

Akibatnya, ungkapnya, hal ini akan menimbulkan iklim persaingan usaha yang tidak sehat antara satu sama lain. Perbedaan harga listrik mengindikasikan adanya diskriminasi, sementara diskriminasi mengarah pada pelanggaran UU Persaingan Usaha.

Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.7 Tahun 2010 mengenai Tarif Tenaga Listrik, PLN akan melakukan pencabutan capping listrik. Rencana ini kemudian berkembang menjadi polemik di masyarakat.

Pencabutan capping listrik oleh PLN sebesar 18%, dianggap oleh industri akan semakin memberatkan mereka karena meningkatkan biaya produksi secara siginifikan.

Komisi VII DPR bedasarkan rapat yang dilakukan pada pertengahan Februari menegaskan Komisi VII memberikan keputusan kepada PLN untuk menunda pencabutan capping tarif listrik untuk industri.  Capping listrik belum bisa dicabut.

Rapat tersebut menjelaskan Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk tetap berpedoman pada UU No.10 Tahun 2010 mengenai APBNP 2011. Komisi VII juga meminta pemerintah untuk segera memaparkan evaluasi dan analisis perhitungan capping listrik pada beberapa industri sebelum RAPBN-P 2011 dibahas.

Artinya, sebelum evaluasi dilakukan oleh pemeintah maka Komisi VII DPR tetap bersikukuh agar PLN tidak mencabut capping listrik bagi industri tertentu. Laporan mengenai evaluasi ini nantinya harus diberikan kepada Komisi VII.

Direktur Utama PLN Dahlan Iskan menyatakan PLN dihadapkan pada kewajiban untuk mematuhi UU yang mengatur mengenai persaingan usaha dan UU yang mengatur mengenai APBN. Apabila capping listrik tidak dicabut maka akan melanggar UU Persaingan Usaha yang selama ini pelaksanaannya diawasi oleh KPPU.

Sementara apabila capping listrik tersebut dicabut, PLN terkendala untuk mematuhi UU APBN Tahun 2011. Besaran subsidi listrik pada APBN 2011 nilainya Rp40,7 triliun. PLN tidak diperbolehkan untuk menaikkan tarif dasar listrik pada kelompok pelanggan manapun. 

PLN sendiri hingga saat ini menegaskan pilihan sikapnya pada pencabutan capping dikarenakan alasan keadilan. Ketika capping listrik diberlakukan maka ada indsutri yang membayar tariff secara penuh dan ada yang tidak. Perbedaan harga akan  mempengaruhi iklim investasi secara keseluruhan.

No comments:

Post a Comment