Published On: 25 March 2011

"Data itu untuk melengkapi informasi yang diperlukan pihak kepolisian. Kami juga sudah menyerahkan 27 dokumen wajib pajak ke tim gabungan antara Irjen Keungan, BPKP dan KPK," ujarnya seusai melaporkan perkembangan kasus Gayus Tambunan kepada Wapres Boediono, hari ini.
Seluruh instansi di bawah Kementerian Koordinator Polhukam dan Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan kasus itu kepada Wapres Boedoino sebagai bagian dari pelaksanaan Inpres No1/2011 tentang peuntasan masalah mafia pajak dan mafia hukum.
Agus mengatakan 29 wajib pajak itu merupakan data tambahan di luar 151 perusahaan yang sebelumnya sudah diperiksa. Datanya baru diserahkan sekarang karena ke-29 wajib pajak itu merupakan badan hukum yang beroperasi di beberapa wilayah memerlukan waktu untuk mengumpulkan datanya.
Selain itu, kata dia, Kementerian Keuangan juga menyerahkan 27 dokumen wajib pajak ke tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari wajib pajak-wajib pajak yang diperiksa di tim gabungan, sudah ditelaah kurang lebih 20 dokumen.
"Dari 20 perusahaan itu kira-kira ada 37 keputusan yang diduga ada indikasi kesalahan. Indikasi kesalahan itu umumnya ada didaerah pemeriksaan pajak, di daerah penelaahan keberatan, dan juga di daerah penanganan banding di pengadilan. Sudah kita temukan kelompok-kelompok besarnya, selanjutnya akan terus ditindaklanjuti dengan investigasi," katanya.
Bila hasil investigasi tersebut sudah selesai dan lengkap, lanjut dia, kemungkinan nanti akan ada gelar perkara di kepolisian atau kejaksaan.
Agus menjelaskan Kementerian Keuangan juga sudah menerima kembali 74 wajib pajak dari 151 dokumen dari kepolisian karena disimpulkan tidak ada indikasi tindak pindana korupsi, melainkan masalah perpajakan.
Meskipun demikian, 74 perusahaan itu akan diproses secepatnya di pengadilan pajak
No comments:
Post a Comment