Freelance Jobs

Saturday, March 27, 2010

Awas persaingan tidak sehat di bisnis ritel



Published On: 23 March 2011
JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai menjamurnya usaha ritel saat ini berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu, KPPU mengimbau pemerintah membuat regulasi terkait izin pendirian usaha ritel yang sejalan dengan UU Persaingan Usaha guna melindungi pasar tradisional dan pedagang kecil.
Komisioner KPPU Tresna P. Soemardi mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan kajian terkait keberadaan usaha ritel tersebut. Menurut dia, secara fisik persaingan usaha tidak sehat tersebut dapat dilihat dari lokasi pengusaha ritel yang berdekatan dengan pasar tradisional maupun pedagang kecil.
"Kalau dari sisi lokasi pengusaha ritel diberikan izin mendirikan usahanya dekat dengan pasar tradisional maupun pedagang kecil lainnya, tentunya potensi persaingan usaha tidak sehat sangat besar," katanya kepada Bisnis hari ini.
Lebih lanjut, Tresna mengatakan KPPU melihat tidak terjadinya harmonisasi antara kebijakan pemerintah terkait pengusaha ritel saat ini dengan UU No.5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dia mengatakan pemerintah harus mempertegas perizinan pengusaha ritel, mengingat negara berkewajiban untuk melindungi pelaku usaha yang bermodal kecil.
"Pemerintah harus tegas dalam mengatur lokasi ritel modern agar bisa lebih berjarak dengan keberadaan pasar tradisional maupun pedagang kecil lainnya," katanya.(ea)

No comments:

Post a Comment