Published On: 23 March 2011
JAKARTA: Babak awal gugatan perdata lima perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group Companies kepada PT Mekar Perkasa cs hari ini resmi dimulai dengan berlangsungnya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Sugar Group Companies Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya menduga ada tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Mekar Perkasa cs. Hal itu semua tertuang dalam gugatan yang diserahkan kepada majelis hakim hari ini.
Inti dari gugatan hanya satu yaitu kenyataan bahwa pinjaman tidak pernah cair. Selain itu ditemukan empat akta notaris yang mengajukan jaminan yang telah disita oleh pengadilan. Sehingga muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Mekar Perkasa cs.
"Perubahan dalam gugatan juga hanya sedikit yaitu mengenai nama yang tertulis Antoni Salim, seharusnya Deddi Haryadi, sementara perubahan lainnya hanya salah ketikan dan bukan perubahan gugatan," ujarnya di tengah sidang pembacaan gugatan hari ini.
Sementara itu seusai sidang Leonard Arpan Aritonang kuasa hukum PT. Mekar Perkasa menyatakan pihaknya tidak akan memberikan jawaban hingga sidang jawaban yang berlangsung pada 6 April 2011 mendatang.
"Kami no comment dulu ya, kami harus menyiapkan segala sesuatunya, semua akan kami beberkan pada sidang jawaban dua minggu mendatang," ujarnya ketika ditemui seusai sidang siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Yonisman dan beranggotakan Tahsin dan Kusno resmi membuka sidang setelah upaya damai lewat jalan mediasi yang diusahakan oleh kedua belah pihak gagal diwujudkan.
Perkara dengan No.470/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel ini menyebutkan lima perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group Company sebagai penggugat. Lima anak perusahaan ini tediri dari PT. Sweet Indolampung, PT. Indolampung Perkasa, PT.Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, PT Garuda Pancaarta sebagai penggugat I, II, III, IV, dan V.
Gugatan diajukan kepada PT. mekar Perkasa, Marubeni Corporation, Arman Lany, Marubeni Europe PLC, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan Singapore Branch sebagai tergugat I,II, III, IV, V, dan VI.
Seperti diketahui proses mediasi lima perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group Companies dengan PT Mekar Perkasa Cs pada sidang 16 Maret 2011 kemarin dinytakan gagal dikarenakan tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Salah satu kuasa hukum Sugar Group Companies Nurbaini Janah beberapa waktu lalu menyatakan dari pihak tergugat sama sekali tidak ada upaya untuk berdamai. Ini ditandai dengan tidak adanya proposal perdamaian yang diajukan oleh tergugat kepada kliennya.
Sementara itu Kuasa Hukum PT Mekar Perkasa Perry Cornelius Sitohang menyatakan kalaupun ada perdamaian maka seharusnya dilakukan pada perkara sebelumnya karena pihak penggugat melakukan gugatan di beberapa tempat berbeda.
Awal mula dari perkara ini dimulai dari adanya kerjasama antara PT Sweet Indolampung dengan Marubeni pada proyek pabrik gula. Pada saat krisis ekonomi Keluarga Salim menyerahkan empat perusahaan Sugar Group kepada Badan Penyehatan perbankan Nasional.
PT Sweet Indolampung sebagai pemilik keseluruhan objek jaminan hak tanggungan dan fidusia berusaha melakukan perlindungan terhadap hartanya dengan meminta Pengadilan Negeri Gunung Sugih meletakkan sita jaminan atas tanah, barang bergerak, dan tidak bergerak.
Menurut salah satu kuasa hukum penggugat Subagio Aridarmo setelah harta objek sitaan jaminan pengadilan dan objek sengketa yang sedang diadili di PN Gunung Sugih dan PN Kota Bumi secara diam-diam pada 8 Februari dialihkan oleh PT Mekar Perkasa dan Marubeni.
Melalui akte keempat notaris tersebut, Marubeni mengalihkan piutang dan agunan ke PT Mekar Perkasa tanpa adanya persetujuan dari majelis hakim PN Gunung Sugih, PN kota Bumi, dan juga penggugat. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung pengalihan objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya PT Sweet Indolampung menuntut ganti rugi materiil sebesar US$250 juta ditambah dengan bunga 6% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan ke pengadilan. Selain itu penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar US$200 juta ditambah bunga 6% sejak gugatan diajukan. (ea)
No comments:
Post a Comment