Freelance Jobs

Saturday, February 27, 2010

Merek Inter-continental punya Lippo digugat



Published On: 23 March 2011
JAKARTA: Inter-Continental Hotels Corporation, perusahaan asal Amerika Serikat, diketahui mengajukan gugatan pembatalan merek Inter-continental yang terdaftar atas nama PT Lippo Karawaci Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persidangan yang dipimpin oleh Nani indrawati tersebut saat ini telah memasuki tahap pembuktian. 
Dalam gugatannya, penggugat melalui kuasa hukumnya George Widjojo menyebutkan merek Inter-continental atas nama kliennya telah terdaftar dengan No. IDM0001011132 di Ditjen HaKI pada 16 Juli 1993 untuk melindungi barang kelas 43.
"Dengan terdaftarnya merek Inter-continental atas nama klien kami, artinya klien kami mempunyai hak tunggal untuk memakai merek dagang tersebut di Indonesia," katanya saat ditemui seusai persidangan, hari ini.
Berdasarkan peraturan undang-undang, merek Inter-continental milik penggugat tersebut digunakan untuk melindungi jasa-jasa dibidang perhotelan dan restaurant.
George menilai merek tergugat yang terdaftar dengan No.IDM000181945 pada 20 Oktober 2008, memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat. Pengugat menilai tergugat beritikad untuk membonceng ketenaran merek Inter-continental yang terdaftar atas namanya.
"Karena merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat, kami meminta majelis hakim membatalkan pendafatran merek atas nama tergugat," katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, kuasa hukum tergugat Ludiyanto membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun, dia menolak seluruh dalil gugatan penggugat. "Iya, memang ada gugatan tersebut. Tapi gugatan itu sangat tidak beralasan," katanya.
Menurut dia, merek Inter-continental yang terdaftar atas nama kliennya memiliki perbedaan yang signifikan dengan merek penggugat. Merek pengugat, jelasnya, digunakan untuk melindungi jasa-jasa perhotelan dan restaurant sedangkan merek tergugat terdaftar untuk melindungi jasa real estate

No comments:

Post a Comment