Freelance Jobs

Saturday, February 27, 2010

Gubernur BI diminta jadi saksi sidang kredit macet di Bali



Published On: 23 March 2011
DENPASAR: Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution diminta agar memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara kredit macet senilai Rp6,5 miliar antara pengusaha Rita Kishore Kumar Pridhnani dan Kishore Kumar Tahilmar Pridhnani melawan PT Bank Swadesi Tbk yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Permintaan itu disampaikan Budi Adnyana, kuasa hukum Kumar dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, hari ini. "Kami meminta agar majelis hakim memanggil Gubernur BI atau utusan dari BI pusat untuk didengar keterangannya sebagai saksi ahli," ujar Budi Adnyana di hadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Komang Adhi Wijaya.

Pada sidang yang banyak diliput wartawan media cetak dan elektronik itu, sebenarnya telah dihadirkan seorang saksi ahli, yakni Saryo, pegawai BI Denpasar atas permintaan tergugat PT Bank Swadesi (BS) Tbk yang juga milik bank asing, Bank of India, itu. Namun, Saryo dalam keterangannya dinilai tidak banyak mengetahui soal perkreditan.

"Kami menilai saksi ahli yang dihadirkan saat ini kurang banyak mengetahui persoalan perkreditan. Untuk itu kami mohon majelis hakim dapat memanggil Gubernur BI atau utusan dari BI pusat yang lebih paham soal perkreditan," ucap Budi Adnyana.

Perkara ini bermula dari adanya kredit senilai Rp6,5 miliar oleh Kumar kepada Bank Swasdesi pada 2008 lalu dengan agunan tanah seluas 1.520 m2 di Seminyak, Kuta-Bali. Di atas tanah itu telah dibangun vila mewah. Namun, beberapa waktu kemudian cicilan kredit macet, sehingga Kumar mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke Bank Swadesi. Rupanya permintaan Kumar ini tidak dikabulkan Bank Swadesi.

Sebaliknya, beberapa waktu lalu, Bank Swadesi telah melelang vila tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar serta PT Balai Lelang Bali BLB). Menanggapi hal ini, Kumar akhirnya menggugat Bank Swadesi, KPKNL dan PT BLB ke PN Denpasar.

Dalam persidangan kemarin, majelis hakim mengabulkan permintaan Budi Adnyana untuk memanggil Gubernur BI atau utusan dari BI pusat sebagai saksi ahli.
"Kami akan kirimkan surat panggilan kepada Gubernur BI untuk mengirimkan utusan agar didengarkan keterangannya sebagai saksi ahli pada sidang mendatang," papar Ketua majelis hakim Adhi Wijaya. Sidang akan dilanjutkan pada 13 April.(ea)

No comments:

Post a Comment