Published On: 22 March 2011
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group senilai Rp1,259 triliun dengan terdakwa Suwir Laut, Tax Manager perusahaan tersebut.
Persidangan kali ini beragendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa yaitu pengamat hukum pidana Yahya Harahap.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada majelis hakim, Yahya menilai bahwa sengketa pajak tidak masuk dalam ranah hukum pidana. Oleh karenanya, dia mengatakan perkara ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau pembayaran pajak ini masih bisa diselesaikan pembayaran, tidak perlu ditempuh jalur pidana," ujarnya, hari ini.
Yahya Harahap merupakan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa untuk menguatkan dalil atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pada persidangan sebelumnya.
Lebih lanjut, Yahya mengatakan apabila ada kesalahan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah si wajib pajak sendiri yang memperbaiki kekeliruan tersebut.
Jika SPT tersebut ternyata masih dianggap salah, katanya, maka Dirjen Pajak wajib melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta-fakta tersebut.
"Jika Dirjen Pajak menilai masih ada kekeliruan maka pihaknya wajib mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)," jelasnya.
Sementara itu, Ketut Winawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu menyatakan keterangan ahli tersebut tidak akan berpengaruh terhadap isi dakwaan. "Kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan kami,", katanya usai persidangan.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Suwir Laut dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c UU No.16/2000 tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005.
Akibat kekeliruan itu, terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun
No comments:
Post a Comment