Freelance Jobs
Showing posts with label law. Show all posts
Showing posts with label law. Show all posts

Sunday, March 27, 2011

Rencana akuisisi Indosiar belum dikonsultasikan ke KPPU



Published On: 24 March 2011

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) belum siap melakukan konsultasi terkait rencana akuisisi, induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV), terhadap PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar).
Sejauh ini, dua entitas tersebut masih dalam persiapan untuk merealisasikan rencana akuisisi itu.
Komisioner KPPU Ana Maria Tri Anggraeni mengatakan hari ini EMTK telah mendatangi lembaga persaingan tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan untuk konsultasi terkait rencana akuisisi.

"Ini terlalu dini kalau disebut konsultasi. Mereka belum dapat memenuhi syarat-syarat konsultasi," katanya, hari ini.

Dia menyebutkan kedatangan EMTK merupakan insiatif dari perusahaan tersebut.Lebih lanjut, Tri mengatakan dua entitas tersebut saat ini masih dalam proses untuk merealisasikan rencana itu.

"Data EMTK yang menyatakan kesepakatan dari kedua pihak (IDKM-SCMA) untuk merger atau akuisi belum ada dan itu masih sebatas rencana," jelasnya.

Dia juga menyarankan kepada para pihak untuk melakukan konsultasi jika telah ada kesepatan antara dua entitas tersebut untuk akuisisi.

Sementara itu, Titi Maria Rusli, Corporate Secretary EMTK menyatakan pihaknya hanya sekedar berkenjung bukan konsultasi. "Kami tidak ada pembicaraan terkait rencana akuisisi," katanya.

Replik Pundi Abadi muat tuntutan ganti rugi



Published On: 23 March 2011
JAKARTA: PT Pundi Abadi Intisari menyatakan bahwa pihaknya tetap pada jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Rekso Ageng Herman dan Daniel Santoso, pemegang saham PT Satria Putera Agung.
"Inti dari duplik yang kami ajukan adalah jawaban atas replik yang menyatakan bahwa kita tetap pada jawaban awal yang kita ajukan," ujar Kuasa Hukum PT Pundi Abadi Intisari saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini.

Dia juga menyatakan kliennya sebagai pihak tergugat juga melakukan rekonpensi dan menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan penggugat. Pihak tergugat merasa bahwa pihak penggugat melakukan wanprestasi.

Dalam pengajuan duplik ini, ungkapnya, tergugat bersikukuh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena lokasi dan kegiatan perusahaan lebih banyak dilakukan di Jakarta Pusat dan Banjarmasin.

Pada sidang pengajuan eksepsi yang dilakukan oleh PT Pundi Abadi Intisari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu Martin Patrick Nagel salah satu Kuasa Hukum PT. Pundi Abadi Intisari bersikeras Perjanjian 13 Maret 2009 merupakan perjanjian perikatan jual beli saham dan bukan perjanjian jual beli saham itu sendiri.

Kliennya juga menolak adanya gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat karena berdasarkan perjanjian tersebut kliennya telah melunasi keseluruhan harga saham sesuai dengan isi perjanjian.
Kemudian dalam berkas jawaban yang diterima Bisnis pihak tergugat melakukan gugatan balik terhadap penggugat atau rekonpensi terkait kandungan batu bara pada lahan tambang yang ternyata tidak sesuai dengan isi perjanjian.

Sebelumnya pada sidang replik yang dilakukan pada 17 Maret 2011 kemarin Ratna dewi sebagai salah satu kuasa hukum PT. Satria Putera Agung menyatakan eksepsi yang diajukan oleh tergugat tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan perjanjian 13 Maret 2009.

Perjanjian 13 Maret 2009 belum dibatalkan sehingga tergugat masih memiliki hutang sejumlah Rp15 miliar kepada pihak penggugat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dianggap memiliki wewenang untuk melakukan persidangan atas perkara ini.

Penggugat juag menolak gugatan balik yang dilakukan PT. Pundi Abadi Intisari juga dianggap tidak relevan. Kadar lahan tambang telah diketahui dengan adanya penelitian yang dilakukan di lokasi tersebut.

Sebelum perjanjian jual beli dilakukan kedua belah pihak sudah sama-sama mengetahui kadar kandungan batu bara pada lahan tersebut. Apabila saat itu tergugat tidak setuju dengan jumlah kandungan batu bara tersebut, maka seharusnya perjanjian jual beli tidak usah dilakukan.

Tergugat, ungkapnya, sudah mengetahui ada perkebunan kelapa sawit pada lahan tersebut. Pihak penggugat juga memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melakukan survey sebelum jual beli dilakukan.

Perkara ini dimulai dengan adanya perjanjian 13 Maret 2009 yang dibuat oleh para PT. Satria Putera Agung sebagai penggugat dengan PT Pundi Abadi dan Yessica (turut tergugat). Penggugat dan Yessica adalah pemegang saham PT Satria Putera sekaligus pemilik konsesi tambang batu bara seluas 979,5 Ha pada 26 Mei 2007.

Pihaknya juga memiliki tanah untuk pertambangan seluas 172,90 Ha pada 17 Juni 2007. Kemudian penggugat dan turut tergugat berencana menjual dan mengalihkan 100% saham beserta perijinan lainnya termasuk perjanjian dan hak atas konsesi tambang batu bara tersebut.

PT Pundi Abadi berminat untuk membelinya beserta perijinan lainnya termasuk perijinan dan hak konsesi tambang batu bara itu.

Pada 13 Maret 2009 antara para penggugat, tergugat dan turut tergugat menandatangani perjanjian jual beli saham. Dalam perjanjian tersebut disebutkan harga jual beli yang disepakati oleh kedua belah pihak senilai Rp30 miliar. Sebagai tanda persetujuan ikatan jual beli, PT Pundi Abadi menyerahkan Rp1 miliar.

Ternyata, setelah melakukan pembayaran kedua, PT Pundi Abadi tidak lagi melakukan pembayaran harga jual beli sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian dan dinyatakan memiliki hutang Rp15 miliar. (ea)

Sunday, February 27, 2011

Kepolisian periksa 30 saksi terkait paket bom



Published On: 23 March 2011
JAKARTA: Kapolri Timur Pradopo mengatakan saat ini pihaknya memeriksa 30 saksi terkait dengan ditemukannya paket bom yang ditujukan kepada sejumlah orang.

Kapolri mengharapkan sejumlah pihak bersabar, karena saat ini kepolisian terus melakukan penelusuran atas sejumlah informasi yang diterima.

“[Saksi yang diperiksa] ada 30 [orang] lebih. Cukup banyak,” kata Timur menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Convention Center hari ini.

Dia mengatakan kepolisian telah mendapatkan beberapa informasi yang signifikan dan akan diseriusi penyelidikannya untuk segera membuka pelaku serta motif penyebaran paket bom.

Dalam kasus paket bom tersebut, Kapolri mengimbau agar sejumlah pihak meningkatkan kewaspadaannya. aspada terus kita bangun,” katanya

Thursday, January 27, 2011

PN Jaksel tunda baca putusan perkara Bank Ratu



Published On: 24 March 2011
JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan perkara antara pemegang saham PT Bank Ratu (dalam likuidasi) melawan tim likuidasi bank tersebut.

Pada sidang siang ini majelis hakim menjelaskan penundaan putusan ini terjadi karena majelis hakim belum menerima surat keputusan mutasi dari panitera. Sidang putusan akan digelar pada 5 April 2011.

Dalam sidang sebelumnya masing-masing pihak telah menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim. Kuasa Hukum pemegang saham Bank Ratu Jaja Setiadijaya mengungkapkan waktu pelaksanaan likuidasi bank itu berakhir sejak 29 Oktober 2009. Dengan berakhirnya waktu pelaksanaan ini maka sisa harta PT Bank Ratu harus dibagikan kepada pemegang saham.

Di sisi lain kuasa hukum tim likuidasi Bank Ratu TB. A. Adhi R. Faiz menyatakan gugatan penggugat tidak sesuai dengan undang-undang dan aturan pelaksanaan. Menurutnya, hak penggugat sebagai pemegang saham bank tersebut  baru bisa didapatkan apabila masih ada sisa likuidasi dikurangi pembayaran dan kewajiban Bank Ratu.

Dalam berkas kesimpulannya dia juga mengungkapkan berdasarkan UU perbankan tidak ada aturan yang menegaskan adanya akibat hukum berupa penghentian wewenang dan proses tim likuidasi Bank Ratu walaupun sudah lewat jangka waktu 5 tahun 180 hari.

Perkara ini dimulai dengan adanya gugatan dari pemegang saham Bank Ratu (dalam likuidasi) terhadap tim likuidasi PT Bank Ratu, Departemen Keuangan, dan Bank Indonesia. Intinya penggugat menuntut agar ada pembagian saham dan aset Bank Ratu karena masa likuidasi telah berakhir.

Pukuafu ngotot RUPSLB Newmont tidak sah



Published On: 24 March 2011
JAKARTA: PT Pukuafu Indah kembali menegaskan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tetap menerima permohonan mereka terkait hasil RUPSLB PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengenai divestasi saham 7% pada 2010. 
"Kami tetap kembali pada permohonan awal yaitu agar majelis hakim menerima permohonan dari pemohon," ujar Thomas Kopong Mukin Kuasa Hukum PT Pukuafu Indah pada agenda sidang replik siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengungkapkan Majelis Hakim diminta untuk menetapkan agar PT. Pukuafu sebagai pemohon diizinkan untuk tidak mengikuti Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) karena hal tersebut bertentangan dengan Putusan No.1516/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 30 November 2010.

Pemohon juga meminta agar RUPSLB yang diadakan oleh NNT sebagai termohon dianggap tidak sah dan juga tidak mengikat. Replik dalam sidang ini turut menegaskan sikap yang diambil oleh PT Pukuafu terkait kisruh divestasi saham dengan NNT.

PT Pukuafu Indah pada berkas perkara No.205/Pdt.P/2011/PN.Jkt.Sel juga menyebutkan keberatannya terhadap jawaban termohon yang diberikan pada sidang tanggal 17 Maret 2011 kemarin. Pemohon menolak secara tegas seluruh dalil jawaban yang diberikan oleh NNT, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas.

Berkas replik PT Pukuafu menjabarkan Putusan No.1516/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel khususnya pada Point 3 membuktikan saham divestasi sebesar 7% pada 2010 merupakan pokok pembicaraan dalam RUPSLB 28 Februari 2011 yang merupakan bagian dari 31% saham divestasi milik PT Pukuafu.

Oleh karena undangan RUPSLB tersebut membicarakan 7% saham divestasi pada 2010 milik pemegang saham asing NNT maka sesuai Putusan No.1516/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel termohon harus tunduk pada putusan tersebut.

Oleh karena itu pemohon berhak mengajukan keberatan melalui permohonan untuk diizinkan tidak mengikuti RUPSLB pada 28 Februari 2011 sampai Putusan Perkara No.1516/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel memiliki kekuatan hukum yang pasti. Sehingga jelas dasar hukum diajukan permohonan ini adalah putusan tersebut.

Berkas replik dari PT Pukuafu juga menegaskan mekanisme penyelenggaraan RUPSLB 28 Februari 2011 yang diklaim oleh NNT telah sesuai dengan UU Perseroan Terbatas dan juga Anggaran Dasar Perusahaan haruslah ditolak.

Hal itu merupakan langkah termohon untuk mengalihkan fakta hukum yang terjadi terkait permasalahan undangan RUPSLB pada 28 Februari 2011. RUPSLB 28 februari 2011 membahas masalah divestasi saham 7% milik Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa tenggara Mining Corporation (NTMC) yang merupakan bagian dari 31% divestasi saham milik PT Pukuafu.

Terkait dengan hal tersebut, sesuai dengan putusan No.1516/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, hal ini menjelaskan PT Pukuafu memiliki dasar dan alasan hukum yang jelas untuk menyatakan RUPSLB tersebut tidak sah dan juga tidak mengikat.

Pihak PT. Newmont Nusa Tenggara dijadwalkan akan memberikan tanggapan duplik atas pernyataan replik yang diajukan oleh PT.Pukuafu pada sidang yang dijadwalkan majelis hakim pada tanggal 31 Maret 2011.
Pada sidang sebelumnya yang dilakukan pada 18 Maret 2009 PT Newmont Nusa Tenggara lewat kuasa hukumnya meminta hakim untuk menolak permohonan PT. Pukuafu terkait RUPSLB mengenai divestasi saham 7% pada 2010.

Kuasa Hukum NNT Erie H.Tobing menyatakan pemohon sama sekali tidak mencantumkan dasar hukum yang jelas dalam permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai perseroan maka pemohon seharusnya melandaskan haknya pada UU No.40 tahun 2007 mengenai PT.

Berdasarkan UU PT permohonan untuk tidak mensahkan hasil RUPSLB tidak terdapat dalam upaya hukum yang dapat dilakukan pemohon. Sehingga kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan menjadi terbatas.

RUPSLB yang dilakukan saat itu sudah sah dan sesuai prosedur serta aturan sehingga mengikat seluruh pihak yang terlibat di dalamnya. RUPSLB juga dilakukan di Jakarta sesuai dengan domisili PT.NNT dan dihadiri empat dari lima pemegang saham dengan jumlah saham 82,2% sehingga memenuhi syarat kuorum.

Kehadiran sendiri merupakan hak dari pemegang saham sehingga apabila tidak hadir dalam RUPS maka memiliki kewajiban untuk terikat dengan segala keputusan yang dihasilkan walaupun tidak hadir pada saat itu.

Pada Putusan Perkara No.1516/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel pada 30 November 2010, majelis hakim yang diketuai oleh Singit Ellier berpendapat NIL dan NTMC telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib menyarahkan saham divestasinya sebesar 31% kepada PT Pukuafu.

Newmont justru nilai gugatan Pukuafu tidak sah

Published On: 24 March 2011
JAKARTA: PT Newmont Indonesia Limited (NIL) dan PT Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) yang merupakan pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan gugatan yang dilayangkan oleh PT Pukuafu Indah tidak sah.
Romi Emirat, Kuasa Hukum PT NNT, menyatakan surat gugatan yang dilayangkan oleh PT Pukuafu Indah kepada NNT sifatnya tidak khusus sehingga mengakibatkan gugatan tersebut tidak sah. Pernyataan ini menunjukkan sikap banding yang diambil oleh PT NNT setelah putusan sela Majelis Hakim pada sidang 10 Maret lalu.
Surat kuasa pada perkara nomor 482 nil dan NTMC ini tidak khusus, sehingga sejak didaftarkan gugatannya tidak sah, kami akan melakukan penundaan satu minggu untuk menyatakan jawaban," ujar saat ditemui Bisnis seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore tadi.
Surat kuasa yang diajukan oleh PT Pukuafu Indah tidak secara khusus mencantumkan siapa saja pihak tergugat dan juga objek perkara dari gugatan tersebut. Surat kuasa tersebut hanya menyebutkan pemberian kuasa kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk melakukan usaha-usaha tertentu.
Sebelumnya pada putusan sela yang diajukan oleh majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki hak untuk mengadili perkara tersebut. Saat itu majelis hakim berpendapat dasar dari gugatan yang dilakukan oleh penggugat adalah Kontrak Karya Pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara pada 1986.
Majelis Hakim berpendapat alamat NIL dan NTMC berada di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga PN Jakarta Selatan memiliki wewenang dan hak untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Majelis Hakim pada Putusan Sela juga menjelaskan pada pokok gugatan, tergugat berniat mengalihakan 49% saham PT. Newmont. Sementara pemilihan hukumnya menjelaskan para pihak dalam KK tersebut apabila terjadi perselisihan memilih untuk menyelesaikannnya di Indonesia.
Dalam KK tersebut tidak dijelaskan secara khususn domisili wilayah Indonesia mana yang ditentukan. Sehingga pengajuan gugatan dapat dilakukan pada wilayah-wilayah yang terkait dengan pihak-pihak tersebut termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini mengakibatkan eksepsi kompetensi absolute yang diajukan oleh pihak tergugat yaitu NIL dan NTMC dinyatakan tidak memiliki alasan hukum dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak untuk melakukan penolakan.
Kuasa Hukum PT Pukuafu Indah Thomas Kopong Mukin saat itu menyatakan puas atas keputusan sela Majelis Hakim. Dasar gugatan dari penggugat bukan joint venture agreement melainkan kontrak karya khususnya pada Pasal 24 Ayat 3.
Perkara ini berawal dari gugatan pihak PT.Pukuafu Indah kepada NIL dan NTMC, dikarenakan kedua perusahaan tersebut dianggap tidak melaksanakan persayaratan pada kontrak karya pertambangan PT NNT khususnya Pasal 24 Ayat 3.
Pasal tersebut menegaskan jaminan pada PT. Pukuafu Indah atas kepemilikan 31% divestasi saham milik pemegang saham asing NIL dan NTMC. Dalam shares agreement pada 21 Mei 2007 telah disetujui untuk menjual saham divestasi 3% pada 2006 dan 7% pada 2007 pada PT. Pukuafu.
Hal itu merupakan implementasi dari Keputusan Nusa Tenggara Partnership pada 14 Juni 2006. Sampai saat ini NIL dan NTMC belum juga melakukan pelaksanaan terhadap sales and purchase agreement tersebut. (ea)

Monday, December 27, 2010

Kapolri belum tahu motif pengirim bom



Published On: 17 March 2011
JAKARTA: Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan ada 4 paket bom yang dikirim ke sejumlah pribadi sejak kasus paket bom buku di Utana Kayu, Jakarta Timur, namun belum diketahui motivasinya. Paket bom itu ditujukan antara lain untuk pentolan Jaringan Islam Liberal Ulil Abshar Abdalla, untuk Yapto Soerjosoemarno, ketua Pemuda Pancasila, Goris Mere, Ketua Badan anti Narkotik Nasional (BNN) dan kepada Ahmad Dhani, pemilik Republik Cinta Manajemen.

Timur mengatakan belum tahu motivasi dari pengiriman paket bom kepada sasaran orang perorang tersebut.

"Sekali lagi jangan menduga-duga dulu. Ini modus yang baru, kami perlu melakukan langkah-langkah yang lebih cermat," katanya di Istana Presiden, hari ini.

Menurut dia, langkah yang dilakukan di antaranya memeriksa kurir-kurir yang jadi target pengiriman paket bom tersebut sebagai jalan untuk melacak pelaku paket bomnya. (ln)
AddThis Social Bookmark Button

Wednesday, October 27, 2010

Pengemplang pajak Rp1,1 miliar dihukum 2 tahun



Published On: 16 March 2011
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Direktur PT Sinar Terang Sentosa Jaya (STSJ) Subandi Budiman terkait penipuan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara Rp1,1 miliar.
Sidang diketuai Majelis Hakim Hendri Tarigan menjatuhkan sanksi tersebut hari ini kepada Subandi karena dianggap terbukti bersalah terkait penipuan pajak yang dilakukannya.

Kuasa hukum Hendri, Idris Washua mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” ujarnya seusai pembacaan vonis hari ini.

Adapun Kasus ini bermula ketika Subandi alias Aban bersama dengan Tjay Sin Tjauw (DPO) mendirikan perusahan STSJ dengan maksud untuk memperoleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT masa PPN lebih bayar atas nama PT STSJ yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan restitusi PPN. Tindak penipuan ini merugikan negara Rp1,1 miliar.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 29 September 200 dan sidang pertama dilakukan di PN Jakarta Utara pada 8 November 2010.

Kakanwil Pajak Jakarta Utara Agus Wuryantoro mengatakan pihaknya menyambut baik terkait vonis tersebut. Dia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi yang ingin melakukan penipuan pajak. 

"Putusan ini tentunya mengingatkan kepada wajib agar melakukan pembayaran pajak dengan SPT jelas dan lengkap," ujarnya.

Dia menambahkan pihaknya akan segera kembali mengkalkulasi terkait sanksi yang bisa dituntutkan kepada pelaku tindak pidana perpajakan. Jangan sampai sanksi yang ada malah mencederai rasa ketidakadilan dimasyarakat. Pihaknya juga akan terus mengejar pelaku-pelaku tindak pidana pajak lainnya. Sayangnya, dia masih enggan membeberkan identitas dari pelaku yang dimaksudkan

KPPU temukan indikasi pelanggaran capping PLN



Published On: 20 March 2011
JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi adanya pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 pada kebijakan pembatasan (capping) listrik untuk sektor industri tertentu yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara.
“Saat kebijakan capping listrik ini memasuki tahap penyelidikan, setelah sebelumnya dilakukan monitoring, KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang No.5/1999,” ujar Zaki Zein Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU pada Bisnis beberapa waktu lalu.

Setelah proses penyelidikan, sambungnya, kebijakan capping listrik akan memasuki tahap pemberkasan dan setelah itu akan masuk pada laporan komisi. Adapun mengenai jenis indikasi pelanggaran belum dapat disebutkan olehnya.

Penyelidikan terhadap kebijakan ini merupakan inisiatif dari pihak KPPU setelah melihat perkembangan yang terjadi pada dunia usaha terkait adanya kebijakan capping listrik yang diberlakukan oleh PLN.

KPPU kemudian memulai penyelidikannya dalam dua aspek yaitu mengenai kebijakan itu sendiri dan apakah kebijakan ini mengarah pada pelanggaran terhadap UU No.5/1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua KPPU M. Nawir Messi beberapa waktu lalu berpendapat pemberlakuan kebijakan capping litrik mengakibatkan adanya disparitas harga pembayaran listrik. Adanya kebijakan ini menyebabkan  pengusaha baru membayar tagihan listrik yang lebih mahal dibandingkan dengan pengusaha lama.

Akibatnya, ungkapnya, hal ini akan menimbulkan iklim persaingan usaha yang tidak sehat antara satu sama lain. Perbedaan harga listrik mengindikasikan adanya diskriminasi, sementara diskriminasi mengarah pada pelanggaran UU Persaingan Usaha.

Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.7 Tahun 2010 mengenai Tarif Tenaga Listrik, PLN akan melakukan pencabutan capping listrik. Rencana ini kemudian berkembang menjadi polemik di masyarakat.

Pencabutan capping listrik oleh PLN sebesar 18%, dianggap oleh industri akan semakin memberatkan mereka karena meningkatkan biaya produksi secara siginifikan.

Komisi VII DPR bedasarkan rapat yang dilakukan pada pertengahan Februari menegaskan Komisi VII memberikan keputusan kepada PLN untuk menunda pencabutan capping tarif listrik untuk industri.  Capping listrik belum bisa dicabut.

Rapat tersebut menjelaskan Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk tetap berpedoman pada UU No.10 Tahun 2010 mengenai APBNP 2011. Komisi VII juga meminta pemerintah untuk segera memaparkan evaluasi dan analisis perhitungan capping listrik pada beberapa industri sebelum RAPBN-P 2011 dibahas.

Artinya, sebelum evaluasi dilakukan oleh pemeintah maka Komisi VII DPR tetap bersikukuh agar PLN tidak mencabut capping listrik bagi industri tertentu. Laporan mengenai evaluasi ini nantinya harus diberikan kepada Komisi VII.

Direktur Utama PLN Dahlan Iskan menyatakan PLN dihadapkan pada kewajiban untuk mematuhi UU yang mengatur mengenai persaingan usaha dan UU yang mengatur mengenai APBN. Apabila capping listrik tidak dicabut maka akan melanggar UU Persaingan Usaha yang selama ini pelaksanaannya diawasi oleh KPPU.

Sementara apabila capping listrik tersebut dicabut, PLN terkendala untuk mematuhi UU APBN Tahun 2011. Besaran subsidi listrik pada APBN 2011 nilainya Rp40,7 triliun. PLN tidak diperbolehkan untuk menaikkan tarif dasar listrik pada kelompok pelanggan manapun. 

PLN sendiri hingga saat ini menegaskan pilihan sikapnya pada pencabutan capping dikarenakan alasan keadilan. Ketika capping listrik diberlakukan maka ada indsutri yang membayar tariff secara penuh dan ada yang tidak. Perbedaan harga akan  mempengaruhi iklim investasi secara keseluruhan.

Kasus Donggi-Senoro masih ruwet



Published On: 20 March 2011
JAKARTA: Proses pemeriksaan atas upaya keberatan yang diajukan  oleh konsorsium proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro terkait putusan Komisi pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus tertunda.
Pasalnya, KPPU selaku terlapor dalam perkara tersebut tengah menunggu penetapan Mahkamah Agung terkait kewenangan pengadilan, menyusul diajukannya permohonan penggabungan pemerikasaan perkara (konsolidasi).

Divisi Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama mengatakan permohonan penggabungan persidangan terkait perkara tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung dua pekan lalu. Saat ini, jelasnya, KPPU dan para pihak terkait dalam proses hukum ini masih menunggu penetapan MA.

“Posisi kami saat ini tinggal menuggu. Dalam permohonan tersebut kami minta agar perkara tersebut dapat diproses di Pengadilan Neger Jakarta Pusat tetapti semuanya terserah MA,” katanya kepada Bisnis, hari ini.

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), surat penetapan tersebut bisa keluar setalah 30 hari setelah pengajuan. Kalau sudah ada penetapan, lanjutnya, pengadilan yang ditunjuk baru dapat memulai proses pemeriksaan upaya keberatan tersebut.

“Kalo sudah ada penetapan dari MA, tentunya pemeriksaan baru bisa dilakukan KPPU. Pengabungan pemeriksaan ini perlu dilakukan karena domisili para pihak pelapor kan berbeda,” ujarnya.

Seperti diketahui, konsorsium proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro terdiri dari Mitsubishi Corporation, PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional Tbk, dan PT Medco EP Tomori Sulawesi.

KPPU dalam putusan mengungkapkan telah terjadi  persekongkolan antara Mitsubishi Corporation, PT Pertamina dan PT Medco Energi Internasional Tbk guna mengatur dan menentukan perusahaan itu sebagai pemenang beauty contest proyek tersebut.

KPPU menghukum PT Pertamina membayar denda Rp10 miliarkarena melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses beauty contest proyek Donggi- Senoro.

Selain PT Pertamina, lembaga persaingan usaha ini juga menghukum tiga pihak lainnya, yakni PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco EP Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation, membayar denda berturut-turut Rp10 miliar, Rp1 miliar, dan Rp15 miliar.

Di samping itu, majelis Komisi juga menyatakan bahwa PT Medco, PT Medco EP Tomori Sulawesi serta Mitsubishi melanggar Pasal 23 UU No. 5/1999 yang berkaitan dengan larangan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang diklarifikasikan sebagai rahasia perusahaan. (Alp)
AddThis Social Bookmark Button

Monday, September 27, 2010

29 WP yang ditangani Gayus diserahkan



Published On: 25 March 2011
JAKARTA: Kementerian Keuangan menyerahkan data tambahan 29 wajib pajak (WP) yang pernah ditangani Gayus Halomoan Tambunan kepada kepolisian untuk melengkapi 151 dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan untuk diperiksa.
Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo mengatakan ada 29 perusahaan wajib pajak lagi yang pernah ditangani oleh mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.

"Data itu untuk melengkapi informasi yang diperlukan pihak kepolisian. Kami  juga sudah menyerahkan 27 dokumen wajib pajak ke tim gabungan antara Irjen Keungan, BPKP dan KPK," ujarnya seusai melaporkan perkembangan kasus Gayus Tambunan kepada Wapres Boediono, hari ini.

Seluruh instansi di bawah Kementerian Koordinator Polhukam dan Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan kasus itu kepada Wapres Boedoino sebagai bagian dari pelaksanaan Inpres No1/2011 tentang peuntasan masalah mafia pajak dan mafia hukum.

Agus mengatakan 29 wajib pajak itu merupakan data tambahan di luar 151 perusahaan yang sebelumnya sudah diperiksa. Datanya baru diserahkan sekarang karena ke-29 wajib pajak itu merupakan badan hukum yang beroperasi di beberapa wilayah memerlukan waktu untuk mengumpulkan datanya.

Selain itu, kata dia, Kementerian Keuangan juga menyerahkan 27 dokumen wajib pajak ke tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari wajib pajak-wajib pajak yang diperiksa di tim gabungan, sudah ditelaah kurang lebih 20 dokumen.

"Dari 20 perusahaan itu kira-kira ada 37 keputusan yang diduga ada indikasi kesalahan. Indikasi kesalahan itu umumnya ada didaerah pemeriksaan pajak, di daerah penelaahan keberatan, dan juga di daerah penanganan banding di pengadilan. Sudah kita temukan kelompok-kelompok besarnya, selanjutnya akan terus ditindaklanjuti dengan investigasi," katanya.

Bila hasil investigasi tersebut sudah selesai dan lengkap, lanjut dia, kemungkinan nanti akan ada gelar perkara di kepolisian atau kejaksaan.

Agus menjelaskan Kementerian Keuangan juga sudah menerima kembali 74 wajib pajak dari 151 dokumen dari kepolisian karena disimpulkan tidak ada indikasi tindak pindana korupsi, melainkan masalah perpajakan.

Meskipun demikian, 74 perusahaan itu akan diproses secepatnya di pengadilan pajak

Tuesday, July 27, 2010

Lebong Tandai Tolak RUPSLB ABM



Published On: 22 March 2011
JAKARTA – PT Lebong Tandai, anak perusahaan Merukh Enterprises, menolak rencana pengalihan status perseroan PT Avocet Bolaang Mongondow (ABM) dari perusahaan penanaman modal asing (PMA) menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN).

“Manajemen PT ABM sudah mengundang kami untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang mengagendakan pembahasan perubahan status dan substansi PT ABM dari PMA menjadi PMDN. Kami menolak karena belum ada persetujuan dari eksekutif dan legislatif,” ujar Direktur Utama Lebong Tandai Lucky Merukh, dalam rilisnya hari ini.

Lucky mengungkapkan Kontrak Karya Pertambangan PT ABM sifatnya lex specialist, yaitu undang-undang khusus yang mempunyai dasar hukum sendiri dan tidak tunduk pada undang-undang atau hukum yang dibuat kemudian. Sifat khusus tersebut mengikat Kontrak Karya PT ABM dengan persetujuan bersama eksekutif dan legislatif. Apabila status dan substansi Kontrak Karya PT ABM harus diubah, maka perubahan itu harus mendapat persetujuan dari eksekutif dan DPR RI.

“Kontrak Karya PT ABM tahun 1997 itu merupakan produk semua departemen RI kala itu melalui negosiasi dan persetujuan DPR RI. Perubahan status dan substansi Kontrak Karya PT ABM harus mendapat persetujuan DPR RI atas rekomendasi Presiden sebagai Kepala Pemerintah seperti proses penetapan undang-undang karena menyangkut kepentingan banyak pihak,” katanya.

Kuasa Hukum PT Lebong Tandai Mezalina Pavrianty mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait tindakan Avocet Mining Plc yang menjual 80% saham Avocet Mining Plc dan semua asetnya di PT ABM kepada perusahaan Indonesia lainnya.

Tindakan tersebut, kata dia, telah melanggar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa 26 April 2010 dan Sales Purchase Agreement (SPA) yang sudah dibahas dan disetujui sebagai bagian dari finalisasi pembelian 80% saham Avocet di PT ABM, 21 asetnya di Asia Tenggara termasuk tambang emas di Penjom, Malaysia senilai US$ 200 juta kepada Lebong Tandai.

“First right of refusal yang menjadi hak Lebong Tandai sifatnya sudah final dan sedang digunakan untuk menuntaskan pembelian 80% saham Avocet di PT ABM, 21 asetnya di Asia Tenggara termasuk emas Penjom, Malaysia. Avocet malah sudah menjual saham dan asetnya itu kepada perusahaan Indonesia lainnya tanpa diketahui Lebong Tandai,” katanya.

Vice President Legal & External Affair PT Lebong Tandai Tri Asnawanto mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan permohonan sita 80% saham Avocet dan seluruh asetnya di PT ABM. Tindakan itu dilakukan karena Avocet telah menjual 80% saham di PT ABM senilai US$ 200 juta kepada satu perusahaan Indonesia lainnya.

Tri menjelaskan, dalam RUPS Luar Biasa di Singapura pada 26 April 2010 telah diputuskan bahwa Avocet Mining Plc wajib menjual 80% sahamnya di PT ABM, 21 asetnya di Asia Tenggara termasuk tambang emas di Penjom, Kesultanan Pahang, Malaysia kepada PT Lebong Tandai senilai US$ 200 juta.

Avocet, lanjut dia, juga telah mengajukan surat kesepakatan jual beli (sales purchase agreement/SPA) pada 7 Juni 2010 kepada PT Lebong Tandai. Pihaknya bersama Avocet Mining Plc telah berdiskusi berkali-kali untuk membahas jual beli hingga Februari lalu yang pada dasarnya menyatakan PT Lebong Tandai siap melakukan transaksi jual beli senilai US$ 200 juta secara tuntas. Namun, Avocet Mining Plc tidak merealisasikan kesepakatannya untuk menuntaskan jual beli itu kepada PT Lebong Tandai.

PT Lebong Tandai dan Avocet Mining Plc telah bermitra dalam bentuk joint venture agreement dan bersama-sama mengelola Kontrak Karya pertambangan PT Avocet Bolaang Mongondow di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. Baik dalam AD/ART sebagai perusahaan nasional maupun dalam joint venture agreement, Avocet harus menjual saham dan asetnya itu terlebih dahulu (first right refusal) kepada PT Lebong Tandai apabila berencana melepaskan saham dan asetnya tersebut. (Alp)

DPR diminta bentuk panja kasus depo Balaraja



Published On: 25 March 2011
JAKARTA: Kalangan anggota DPR mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) kasus depo bahan bakar minyak Balaraja, Banten, untuk mendapatkan kejelasan dan mendorong penuntasan kasus itu oleh Kejaksaan Agung.

Anggota Komisi VI DPR Emil Abeng mengatakan kasus depo BBM Balaraja terjadi akibat ketidakjelasan kebijakan, prosedur, dan metode pembinaan badan usaha milik negara, sehingga mendorong manipulasi untuk kepentingan pribadi atau golongan.
“Saya akan meminta penjelasan dan kronologis dalam rapat dengar pendapat dengan Pertamina nanti. Jika jawabannya tidak memuaskan, saya akan mendorong pembentukan panja depo Balaraja,” katanya hari ini.
Hal senada disampaikan anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha. Menurut dia, penuntasan kasus tersebut sangat penting agar tidak mengganggu kinerja Pertamina. Dia mengatakan Kejagung juga harus segera mengusut indikasi korupsi dalam kasus itu dan mengungkapkannya kepada publik.
“Jika memang benar ada indikasi korupsi, harus diungkap secara terbuka supaya masyarakat juga tahu siapa yang telah melakukan penyimpangan,” ujarnya.
Rencana pembentukan panja tersebut didukung oleh Adhie Massardi, koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB). Bahkan, lembaga swadaya masyarakat ini bersama aktivis antikorupsi akan menyampaikan petisi kepada DPR untuk segera membentuk panja.
”Kami menduga kasus depo Balaraja sarat masalah dan berindikasi korupsi. Untuk itu, kami meminta DPR, dalam hal ini komisi yang terkait yaitu Komisi III [Hukum], Komisi VII [Energi], Komisi VI [BUMN] dan Komisi II [Pertanahan] untuk mengungkap kasus ini hingga terang benderang,” ujarnya.
Dia mengatakan beberapa hal yang menjadi pertanyaan dalam kasus itu a.l. nilai ganti rugi oleh PT Pertamina kepada PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS) selaku pelaksana proyek yang dinilai tidak sesuai dengan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Berdasarkan putusan BANI No. 247/I/ARB-BANI/2007, Pertamina harus membayar ganti rugi US$20,1 juta dengan syarat membuktikan tahap kemajuan pembangunan proyek mencapai 29%. Namun, kata Adhi, PWS tidak dapat menyerahkan bukti kemajuan proyek tersebut.
“Seharusnya Pertamina terlebih dahulu menetapkan tahap kemajuan pekerjaan yang dilakukan appraisal independen sebagai dasar pembayaran ganti rugi itu. Lalu, siapa yang menunjuk perusahaan appraisal dan apa dasar munculnya nilai ganti rugi US$12,8 juta oleh Pertamina,” ungkap Adhi.
Kasus ini berawal ketika Pertamina, diwakili oleh Faisal Abda’oe selaku direktur utama, menadatangani perjanjian pembangunan, pengoperasian, penyewaan dan pemeliharaan Depot Satelit A Jakarta No. 0417/C0000/96-\S5 dengan PWS pada 29 Maret 1996.
Biaya pembangunan depo Balaraja (Depot Satelit A Jakarta) mencapai US$100 juta yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem build and rent. Artinya, pendanaannya menjadi tanggung jawab PWS baik dari dana sendiri maupun dari kerja sama dan/atau pinjaman yang sah lainnya.
Setelah proyek selesai, proyek akan disewakan kepada Pertamina dengan biaya sewa yang harus dibayarkan kepada PWS sebesar US$11,9 juta per semester. Pembayaran sewa oleh Pertamina disepakati dilakukan secara tetap selama 20 tahun.
Namun, krisis terjadi pada 1998 dan proyek tersebut batal terlaksana. Pada 15 Januari 2003, PWS dan Pertamina menandatangani kesepakatan bersama penghentian proyek, padahal PWS sudah membeli tanah 20 hektare untuk proyek tersebut.
Karena PWS maupun Pertamina tidak mencapai kesepakatan, PWS mengajukan permasalahan ini ke BANI pada 15 Januari 2007 dan pada 4 Oktober 2007 BANI dengan putusannya menyatakan Pertamina wanprestasi (ingkar janji) terhadap PWS berkenaan dengan pelaksanaan hasil kajian dan evaluasi oleh konsultan independen Arthur Andersen / Prasetyo Strategic Consulting untuk kelanjutan pembangunan Depot Satelit A.
Pertamina dihukum untuk membayar kepada PWS secara tunai dan sekaligus kompensasi atau ganti rugi atas pekerjaan yang telah dikerjakan sesuai dengan tingkat kemajuan pembangunan sejumlah US$20,1 juta, serta menghukum PWS untuk menyerahkan persentase pembangunan (work in progress) sebesar 29% kepada Pertamina.
Dia mengatakan pada 10 Maret 2009, Pertamina telah melakukan pembayaran tahap pertama sekitar US$6,3 juta kepada PWS, padahal nilai itu tidak setara dengan penyerahan asset non-tanah oleh PWS sebagai landasan hukum pelaksanaan pembayaran ganti rugi.
Pada 10 Maret 2009, Pertamina lalu membayar separuh nilai ganti rugi US$6,3 juta kepada PWS. Sewaktu PWS hendak mencairkan ganti rugi tahap kedua, barulah ketahuan bahwa PWS tidak memiliki sertifikat asli atas tanah proyek itu.
Yang ada pada PT PWS adalah sertifikat HGB No. 032, bukan HGB No. 031. PWS menyatakan HGB No. 031 hilang. Edward Soeryadjaya, yang memegang HGB itu  mengajukan protes kepada Pertamina yang kemudian menunda pembayaran ganti rugi tahap kedua itu.
Untuk pengadaan tanah itu, PWS meminjam kepada perusahaan Singapura, Van Der Horst Ltd (VDHL), dan menjaminkan Sertifikat No. 031 atas tanah proyek itu. Ternyata, VDHL juga bangkrut karena terkena krisis sehingga perusahaan itu dilelang pada 2000. Lelang dimenangkan pengusaha nasional Edward Soeryadjaya.

Sunday, June 27, 2010

KPK-Bank Jabar efektifkan unit kendali gratifikasi



Published On: 25 March 2011
BANDUNG: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) menargetkan pembentukan unit pengendalian gratifikasi di bank tersebut bisa berjalan efektif dalam pada 3 bulan mendatang.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan unit pengendalian gratifikasi dibentuk untuk mencegah peluang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di Bank BJB.

"Unit itu sudah terbentuk, dan terus dipersiapkan agar bisa segera efektif bertugas," katanya seusai penandatanganan kerja sama antara KPK dan Bank BJB, hari ini.

Bank BJB menunjuk 3 karyawannya sebagai pengelola unit pengendalian gratifikasi. Ketiga orang tersebut akan mendapatkan pelatihan mengenai gratifikasi dari KPK.

Dia mengatakan unit pengendalian gratifikasi Bank BJB memiliki wewenang menerima, memroses, dan melaporkan gratifikasi kepada KPK.

"Karyawan Bank BJB wajib melaporkan gratifikasi kepada unit itu sebelum 30 hari sejak menerima hadiah. KPK akan memutuskan apakah hadiah itu milik negara atau bukan minimal 30 hari setelah laporan masuk," ujarnya.

Dia mengatakan pada prinsipnya gratifikasi bukan hal terlarang, tetapi harus dilaporkan karena takut mengandung unsur suap.

KPK merespons positif langkah Bank BJB yang berupaya meningkatkan transparansi dalam bekerja.
Selain dalam pengendalian gratifikasi, Bank BJB juga memperluas wajib lapor bagi karyawannya.

Saat ini sekitar 900 karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) itu wajib melaporkan kekayaannya. Awalnya, wajib lapor hanya dikenakan pada 77 karyawan, antara lain direksi dan komisaris.

Agus Ruswendi, Direktur Utama Bank BJB, mengatakan seluruh karyawan termasuk manajemen harus melaporkan gratifikasi kepada unit tersebut. "Tidak ada terkecuali, setiap ada sesuatu yang terkait gratifikasi harus melaporkannya."

Dia mengatakan perusahaan sebenarnya sudah memiliki aturan terkait pemberian dan menerima hadiah untuk menghindari terjadinya suap. Kerja sama dengan KPK diharapkan semakin memperkuat aturan atau budaya perusahaan yang sudah ada.

Agus mengakui perbankan merupakan industri yang rawan terjadi suap, misalnya dalam penyaluran kredit serta pengadaan barang.

"Kami terus berupaya membangun sistem yang bersih. Diharapkan masyarakat bisa memahaminya, karena suap itu terjadi antara dua pihak," ujarnya

Polri tetapkan tersangka RA penyuap Gayus



Published On: 25 March 2011
JAKARTA: Kapolri Jendral Timur Pradopo menyatakan Mabes Polri sudah menetapkan tersangka untuk penyuap Gayus HP Tambunan berinisial RA.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan data yang ada, diketemukan aliran dana dari seseorang kepada  Gayus berinisal RA," katanya seusai melaporkan perkembangan kasus Gayus Tambunan kepada Wapres Boediono, hari ini.

Aliran dana itu dari tersangka yang menyuap Gayus berinisial RA. Kasus penyuapan tersebut nantinya akan digabungkan dengan berkas kasus gratifikasi dan pencucian uang sebelumnya.

"Di luar berkas kasus gratifikasi dan pencucian uang, tapi berkas kami satukan antara suap yang aliran tadi sudah ada, alat buktinya itu kami kaitkan dengan kasus yang awal. Kalau nanti menjadi proses peradilan bisa dilakukan pembuktian terbalik dalam beracara," katanya.

Seluruh instansi di bawah Kementerian Koordinator Polhukam dan Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan kasus itu kepada Wapres Boedoino sebagai bagian dari pelaksanaan Inpres No. 1/2011 tentang peuntasan masalah mafia pajak dan mafia hukum.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menyerahkan data tambahan 29 wajib pajak yang pernah ditangani Gayus Halomoan Tambunan kepada kepolisian untuk melengkapi 151 dokumen yang sebelumnya sudah diserahkan untuk diperiksa.

Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo mengatakan ada 29 perusahaan wajib pajak lagi yang pernah ditangani oleh mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.

"Data itu untuk melengkapi informasi yang diperlukan pihak kepolisian. Kami juga sudah menyerahkan 27 dokumen wajib pajak ke tim gabungan antara Irjen Keungan, BPKP dan KPK," ujarnya.

Agus mengatakan 29 wajib pajak itu merupakan data tambahan di luar 151 perusahaan yang sebelumnya sudah diperiksa. Datanya baru diserahkan sekarang karena ke-29 wajib pajak itu merupakan badan hukum yang beroperasi di beberapa wilayah memerlukan waktu untuk mengumpulkan datanya

Selain itu, kata dia, Kementerian Keuangan juga menyerahkan 27 dokumen wajib pajak ke tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari wajib pajak-wajib pajak yang diperiksa di tim gabungan, sudah ditelaah kurang lebih 20 dokumen.

"Dari 20 perusahaan itu kira-kira ada 37 keputusan yang diduga ada indikasi kesalahan. Indikasi kesalahan itu umumnya ada didaerah pemeriksaan pajak, di daerah penelaahan keberatan, dan juga di daerah penanganan banding di pengadilan. Sudah kita temukan kelompok-kelompok besarnya, selanjutnya akan terus ditindaklanjuti dengan investigasi," katanya.

Agus menjelaskan Kementerian Keuangan juga sudah menerima kembali 74 wajib pajak dari 151 dokumen dari kepolisian karena disimpulkan tidak ada indikasi tindak pindana korupsi, melainkan masalah perpajakan.

Meskipun demikian, 74 perusahaan itu akan diproses secepatnya di pengadilan pajak

Thursday, May 27, 2010

Kuasa hukum Nurdin Halid minta mediasi



Published On: 21 March 2011
JAKARTA: Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk menghadiri sidang gugatan yang diajukan lima warga negara yang mengatasnamakan sebagai pencinta sepakbola.

Kehadiran kuasa hukum Nurdin Halid ini merupakan kali pertama setelah dua kali mangkir dalam persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum Nurdin, Tommy Sihotang, dalam persidangan kali ini mempertanyakan legal standing penggugat terhadap kliennya selaku ketua PSSI. Dalam persidangan kali ini juga sempat diwarnai perdebatan mengenai ketetapan majelis hakim yang melanjutkan proses perkara ke tahap jawaban tanpa melalui proses mediasi.

"Kami mempertanyakan hak kami untuk mediasi. Ini [mediasi] merupakan hak kami sebagai tergugat kenapa tidak boleh?" katanya dalam persidangan.

Awalnya, majelis hakim berpendapat persidangan tersebut akan dilanjutkan ke tahap jawaban, mengingat tidak semua tergugat hadir dalam persidangan. Namun setelah berunding, pada akhir persidangan majelis hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum Nurdin Halid.

"Baiklah,kami tetapkan persidangan dalam perkara ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi. Kami menunjuk  Nirwana sebagai hakim mediator," ujar Noer Ali, Hakim Ketua dalam perkara tersebut.

Majelis hakim memberi tenggat waktu selama 30 hari kepada para pihak untuk melakukan mediasi.

Apabila dalam mediasi diperoleh kesepakat damai maka proses persidangan tersebut tidak dilanjutkan. Dan jika tidak diperoleh kesepakatan maka persidangan akan dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu jawaban dari tergugat.

Sebelumnya, para penggugat adalah Saleh Ismail Mukadar yang merupakan bos dari Klub Sepakbola Persebaya 1927, serta empat pihak lainnya a.l. Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto.

Ketua PSSI ini digugat untuk mundur dari jabatannya karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Peraturan Pemerintah No.16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional.

Berdasarkan gugatan yang diwakili oleh salah satu kuasanya, Harjon Sinaga, para penggugat menyebutkan bahwa pasal 123 ayat 2 PP ini memuat aturan apabila ketua induk olahraga telah menjadi terpidana yang berkekuatan hukum tetap maka wajib diganti, di mana Nurdin sudah pernah dihukum penjara karena kasus korupsi.

Selain menggugat Nurdin, dalam perkara yang terdaftar di bawah No.26/PDT.G/2011/PN.JKT.PST ini, para penggugat juga menggugat Wakil Ketua Umum PSSI Nirwan Bakrie, Sekjen PSSI Nugraha Besoes, serta Kepala Bidang Direktur Keuangan dan Akuntansi PSSI Achsanul Qasasih.

Dalam gugatannya, para penggugat a.l. juga menuntut agar para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta agar Komite Eksekutif segera mengadakan Kongres Luar Biasa PSSI guna mengganti seluruh pejabat PSSI yang menjadi tergugat

Ditjen Imigrasi digugat karena menahan paspor



Published On: 21 March 2011
JAKARTA: Yosevawati Tarigan melakukan permohonan gugatan praperadilan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dikarenakan penahanan paspor atas nama Saeed Ahmad Bin Mirza Muhammad Yusuf yang dilakukan oleh pihak imigrasi. Yanrino Sibuea, kuasa hukum Yosevawati Tarigan, menyatakan awal mula gugatan perkara praperadilan yang terdaftar dengan Nomor: 06/Pid/Prap/2011/PN.Jkt.Sel. dikarenakan adanya penyitaan paspor milik Saeed Ahmad Bin Mirza Muhammad Yusuf berkebangsaan Pakistan yang merupakan suami dari pemohon oleh Ditjen Imigrasi.

"Pihak Imigrasi melakukan penyitaan paspor tanpa izin dari pengadilan, padahal pemilik paspor tidak pernah memiliki masalah hukum apapun dan masa paspor juga masih berlaku. Ini melanggar hukum karena secara administratif ini tidak boleh dilakukan," ujarnya ketika ditemui Bisnis seusai sidang siang tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemohon melakukan gugatan peradilan, sambungnya, juga dikarenakan perbuatan penahanan paspor yang dilakukan pihak Imigrasi merupakan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, Ditjen Imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan paspor warganegara asing.

Yanrino menambahkan apabila paspor ditahan diakarenakan adanya kekurangan administratif dari paspor tersebut, maka hal tersebut seharusnya dapat dibicarakan dan kemudian diurus, sehingga tidak perlu ada tindakan penahanan paspor. Dalam sidang praperadilan hari ini, majelis hakim sudah menentukan jadwal sidang yang akan dilakukan marathon selama tujuh hari mendatang. (ea)

"Kami akan menyiapkan tanggapan atas jawaban yang diberikan oleh pihak imigrasi pada sidang 22 Maret 2011" tegasnya.

Tuesday, April 27, 2010

Ditjen Imigrasi bantah sita paspor WN Pakistan



Published On: 21 March 2011
JAKARTA: Husin Alaydrus, kuasa hukum Direktorat Jenderal Imigrasi, meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengabulkan permohonan Yosevawati Tarigan yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan paspor atas nama Saeed Ahmad Bin Mirza Muhammad Yusuf, warga negara Pakistan.
Hal itu terungkap dalam berkas jawaban atas permohonan praperadilan kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang diserahkan pihak Imigrasi kepada majelis hakim pada sidang siang hari ini.

Menurut Husin, paspor atas nama suami pemohon gugatan yang bernama Saeed Ahmad Bin Mirza Muhammad Yusuf berkebangsaan Pakistan memang masih berlaku hingga 16 Agustus 2014.
Ditjen Imigrasi, menurut dia, belum melakukan pemeriksaan dan hanya melakukan tindakan administrasi keimigrasian pada paspor dan buku POA milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak melakukan penyitaan.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan UU No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian Bab VI Pasal 38 sampai pasal 46 Jo. Pasal 7 huruf C beserta peraturan pemerintah No.31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian.

Ditjen Imigrasi juga menyerahkan surat tanda penerimaan tanggal 10 Agustus 2010 kepada yang bersangkutan yang berfungsi sebagai pengganti identitas orang asing yang berada di Indonesia yang sedang dalam proses pengawasan petugas Imigrasi.

Adanya tindakan administratif penerimaan paspor atas nama yang bersangkutan merupakan tindakan dalam rangka pengawasan terhadap orang asing dan tindakan keimigrasian, dan bukan dalam proses projustisia.

Adapun praperadilan yang dimaksudkan oleh pemohon gugatan tidak termasuk dalam ruang lingkup KUHAP. Dalam KUHAP Bab X pasal 77 sampai pasal 88, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon khususnya mengenai penyitaan tidak termasuk dalam pasal 77 KUHAP

Kasus pajak Asian Agri dilanjutkan



Published On: 22 March 2011
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  kembali menggelar persidangan perkara dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group senilai Rp 1,259 triliun dengan terdakwa Suwir Laut, Tax Manager perusahaan tersebut.
Persidangan kali ini beragendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa yaitu pengamat hukum pidana  Yahya Harahap.

Dalam keterangannya yang disampaikan kepada majelis hakim, Yahya menilai  bahwa sengketa pajak tidak masuk dalam ranah hukum pidana. Oleh karenanya, dia mengatakan perkara ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau pembayaran pajak ini masih bisa diselesaikan pembayaran, tidak perlu ditempuh jalur pidana," ujarnya, hari ini.

Yahya Harahap merupakan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa untuk menguatkan dalil atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pada persidangan sebelumnya.

Lebih lanjut, Yahya mengatakan apabila ada kesalahan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah si wajib pajak sendiri yang memperbaiki kekeliruan tersebut.

Jika SPT tersebut ternyata masih dianggap salah, katanya, maka Dirjen Pajak wajib melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta-fakta tersebut.

"Jika Dirjen Pajak menilai masih ada kekeliruan maka pihaknya wajib mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)," jelasnya.

Sementara itu, Ketut Winawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu menyatakan keterangan ahli tersebut tidak akan berpengaruh terhadap isi dakwaan.

"Kami yakin  Majelis Hakim akan sependapat dengan kami,", katanya usai persidangan.

Seperti diketahui, JPU mendakwa Suwir Laut dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c UU No.16/2000 tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005.

Akibat kekeliruan itu, terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun

Saturday, March 27, 2010

Ahli pidana jadi saksi kasus Asian Agri



Published On: 22 March 2011
JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group senilai Rp1,259 triliun dengan terdakwa Suwir Laut, Tax Manager perusahaan tersebut.
Persidangan kali ini beragendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa yaitu pengamat hukum pidana Yahya Harahap.
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada majelis hakim, Yahya menilai bahwa sengketa pajak tidak masuk dalam ranah hukum pidana. Oleh karenanya, dia mengatakan perkara ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau pembayaran pajak ini masih bisa diselesaikan pembayaran, tidak perlu ditempuh jalur pidana," ujarnya, hari ini.
Yahya Harahap merupakan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa untuk menguatkan dalil atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pada persidangan sebelumnya.
Lebih lanjut, Yahya mengatakan apabila ada kesalahan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah si wajib pajak sendiri yang memperbaiki kekeliruan tersebut.
Jika SPT tersebut ternyata masih dianggap salah, katanya, maka Dirjen Pajak wajib melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta-fakta tersebut.
"Jika Dirjen Pajak menilai masih ada kekeliruan maka pihaknya wajib mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)," jelasnya.
Sementara itu, Ketut Winawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu menyatakan keterangan ahli tersebut tidak akan berpengaruh terhadap isi dakwaan. "Kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan kami,", katanya usai persidangan.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Suwir Laut dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c UU No.16/2000 tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005.
Akibat kekeliruan itu, terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun