Published On: 21 March 2011
JAKARTA: Husin Alaydrus, kuasa hukum Direktorat Jenderal Imigrasi, meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengabulkan permohonan Yosevawati Tarigan yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan paspor atas nama Saeed Ahmad Bin Mirza Muhammad Yusuf, warga negara Pakistan.
Hal itu terungkap dalam berkas jawaban atas permohonan praperadilan kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang diserahkan pihak Imigrasi kepada majelis hakim pada sidang siang hari ini.
Menurut Husin, paspor atas nama suami pemohon gugatan yang bernama Saeed Ahmad Bin Mirza Muhammad Yusuf berkebangsaan Pakistan memang masih berlaku hingga 16 Agustus 2014.
Ditjen Imigrasi, menurut dia, belum melakukan pemeriksaan dan hanya melakukan tindakan administrasi keimigrasian pada paspor dan buku POA milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak melakukan penyitaan.Hal itu terungkap dalam berkas jawaban atas permohonan praperadilan kepada Ketua PN Jakarta Selatan yang diserahkan pihak Imigrasi kepada majelis hakim pada sidang siang hari ini.
Menurut Husin, paspor atas nama suami pemohon gugatan yang bernama Saeed Ahmad Bin Mirza Muhammad Yusuf berkebangsaan Pakistan memang masih berlaku hingga 16 Agustus 2014.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan UU No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian Bab VI Pasal 38 sampai pasal 46 Jo. Pasal 7 huruf C beserta peraturan pemerintah No.31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian.
Ditjen Imigrasi juga menyerahkan surat tanda penerimaan tanggal 10 Agustus 2010 kepada yang bersangkutan yang berfungsi sebagai pengganti identitas orang asing yang berada di Indonesia yang sedang dalam proses pengawasan petugas Imigrasi.
Adanya tindakan administratif penerimaan paspor atas nama yang bersangkutan merupakan tindakan dalam rangka pengawasan terhadap orang asing dan tindakan keimigrasian, dan bukan dalam proses projustisia.
Adapun praperadilan yang dimaksudkan oleh pemohon gugatan tidak termasuk dalam ruang lingkup KUHAP. Dalam KUHAP Bab X pasal 77 sampai pasal 88, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon khususnya mengenai penyitaan tidak termasuk dalam pasal 77 KUHAP
No comments:
Post a Comment