Freelance Jobs

Thursday, May 27, 2010

Kuasa hukum Nurdin Halid minta mediasi



Published On: 21 March 2011
JAKARTA: Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid, akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk menghadiri sidang gugatan yang diajukan lima warga negara yang mengatasnamakan sebagai pencinta sepakbola.

Kehadiran kuasa hukum Nurdin Halid ini merupakan kali pertama setelah dua kali mangkir dalam persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum Nurdin, Tommy Sihotang, dalam persidangan kali ini mempertanyakan legal standing penggugat terhadap kliennya selaku ketua PSSI. Dalam persidangan kali ini juga sempat diwarnai perdebatan mengenai ketetapan majelis hakim yang melanjutkan proses perkara ke tahap jawaban tanpa melalui proses mediasi.

"Kami mempertanyakan hak kami untuk mediasi. Ini [mediasi] merupakan hak kami sebagai tergugat kenapa tidak boleh?" katanya dalam persidangan.

Awalnya, majelis hakim berpendapat persidangan tersebut akan dilanjutkan ke tahap jawaban, mengingat tidak semua tergugat hadir dalam persidangan. Namun setelah berunding, pada akhir persidangan majelis hakim mengabulkan permintaan kuasa hukum Nurdin Halid.

"Baiklah,kami tetapkan persidangan dalam perkara ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi. Kami menunjuk  Nirwana sebagai hakim mediator," ujar Noer Ali, Hakim Ketua dalam perkara tersebut.

Majelis hakim memberi tenggat waktu selama 30 hari kepada para pihak untuk melakukan mediasi.

Apabila dalam mediasi diperoleh kesepakat damai maka proses persidangan tersebut tidak dilanjutkan. Dan jika tidak diperoleh kesepakatan maka persidangan akan dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu jawaban dari tergugat.

Sebelumnya, para penggugat adalah Saleh Ismail Mukadar yang merupakan bos dari Klub Sepakbola Persebaya 1927, serta empat pihak lainnya a.l. Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto.

Ketua PSSI ini digugat untuk mundur dari jabatannya karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Peraturan Pemerintah No.16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional.

Berdasarkan gugatan yang diwakili oleh salah satu kuasanya, Harjon Sinaga, para penggugat menyebutkan bahwa pasal 123 ayat 2 PP ini memuat aturan apabila ketua induk olahraga telah menjadi terpidana yang berkekuatan hukum tetap maka wajib diganti, di mana Nurdin sudah pernah dihukum penjara karena kasus korupsi.

Selain menggugat Nurdin, dalam perkara yang terdaftar di bawah No.26/PDT.G/2011/PN.JKT.PST ini, para penggugat juga menggugat Wakil Ketua Umum PSSI Nirwan Bakrie, Sekjen PSSI Nugraha Besoes, serta Kepala Bidang Direktur Keuangan dan Akuntansi PSSI Achsanul Qasasih.

Dalam gugatannya, para penggugat a.l. juga menuntut agar para tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta agar Komite Eksekutif segera mengadakan Kongres Luar Biasa PSSI guna mengganti seluruh pejabat PSSI yang menjadi tergugat

No comments:

Post a Comment