Freelance Jobs

Thursday, May 27, 2010

Ditjen Imigrasi digugat karena menahan paspor



Published On: 21 March 2011
JAKARTA: Yosevawati Tarigan melakukan permohonan gugatan praperadilan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dikarenakan penahanan paspor atas nama Saeed Ahmad Bin Mirza Muhammad Yusuf yang dilakukan oleh pihak imigrasi. Yanrino Sibuea, kuasa hukum Yosevawati Tarigan, menyatakan awal mula gugatan perkara praperadilan yang terdaftar dengan Nomor: 06/Pid/Prap/2011/PN.Jkt.Sel. dikarenakan adanya penyitaan paspor milik Saeed Ahmad Bin Mirza Muhammad Yusuf berkebangsaan Pakistan yang merupakan suami dari pemohon oleh Ditjen Imigrasi.

"Pihak Imigrasi melakukan penyitaan paspor tanpa izin dari pengadilan, padahal pemilik paspor tidak pernah memiliki masalah hukum apapun dan masa paspor juga masih berlaku. Ini melanggar hukum karena secara administratif ini tidak boleh dilakukan," ujarnya ketika ditemui Bisnis seusai sidang siang tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemohon melakukan gugatan peradilan, sambungnya, juga dikarenakan perbuatan penahanan paspor yang dilakukan pihak Imigrasi merupakan pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, Ditjen Imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan paspor warganegara asing.

Yanrino menambahkan apabila paspor ditahan diakarenakan adanya kekurangan administratif dari paspor tersebut, maka hal tersebut seharusnya dapat dibicarakan dan kemudian diurus, sehingga tidak perlu ada tindakan penahanan paspor. Dalam sidang praperadilan hari ini, majelis hakim sudah menentukan jadwal sidang yang akan dilakukan marathon selama tujuh hari mendatang. (ea)

"Kami akan menyiapkan tanggapan atas jawaban yang diberikan oleh pihak imigrasi pada sidang 22 Maret 2011" tegasnya.

No comments:

Post a Comment