Freelance Jobs

Wednesday, January 27, 2010

David tetap ngotot logo Garuda langgar hukum



Published On: 16 March 2011
JAKARTA: David Tobing, penggugat dalam perkara penggunaan logo Garuda di kaos tim nasional sepakbola Indonesia, tetap berkukuh penggunaan lambang negara merupakan perbuatan pelanggaran hukum .

Hal tersebut disampaikan David dalam persidangan yang digelar hari ini dengan agenda pembacaan replik.  Dalam repliknya, David menolak seluruh dalil tergugat yang menilai pemasangan lambang negara pada kaos tim nasional tidak menyalahi aturan yang terdapat dalam UU.

“Dalam replik ini kami menolak seluruh jawaban tergugat yang disampaikan dalam persidangan pekan lalu,” katanya, hari ini.

Dia mengatakan Presiden (tergugat I) telah melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan ataupun melakukan penindakan atas penggunaan logo Garuda di kaos tim nasional sepakbola Indonesia tersebut.

David tetap berpandangan bahwa penggunaan Garuda sebagai kostum tim nasional sepakbola melanggar ketentuan Pasal 57 Huruf d UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

No comments:

Post a Comment