Freelance Jobs

Saturday, May 14, 2011

Pemda diminta dukung program akte kelahiran gratis

JAKARTA: Pemerintah daerah dan aparat di bawahnya diminta untuk serius mendukung dan membantu lancarnya program pembuatan akte kelahiran gratis, bagi seluruh bayi dan anak yang belum memilikinya.
“'Dalam era otonomi daerah yang memegang posisi strategis adalah pemerintah daerah. Untuk itu perlu ada komitmen kepada daerah dan juga pencatatan sipil dalam mewujudkan program gratis ini.” kata Agung Laksono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), hari ini terkait dengan masih kurangnya perhatian dan kepedulian pemda terhadap akte kelahiran warganya.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) delapan menteri tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dalam Rangka Perlindungan Anak yang dilakukan bersama kemarin, katanya, harus didukung oleh pemda.
Menurut dia, upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman orangtua tentang pentingnya akte kelahiran menjadi prioritas. “Oleh karena itu kegiatan sosialisasi, advokasi dan komunikasi, serta informasi untuk kepemilikan akte kelahiran, harus terus menerus dilakukan, dengan melibatkan pemda setempat,” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, perlu juga dilakukan kerja sama lintas sektor, lebih proaktif, dan mendekatkan akses layanan masyarakat untuk pemenuhan akte kelahiran dengan tidak memungut biaya untuk semua anak (0-18 tahun).
Menurut Menko Kesra, masih ada beberada daerah yang menjadikan pembuatan akte kelahiran sebagai sumber pendapatan asli daerah. “Ini tidak bisa dibiarkan, karena urusan pembuatan akte kelahiran 100% untuk pemenuhan hak-hak anak,” ungkapnya.
Mengenai pemenuhan hak anak tersebut diatur dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Indonesia adalah salah satu dari 20 negara yang cakupan kepemilikan akte lahirnya rendah. Data itu bukan hal yang menyenangkan, karena banyak anak yang tidak dianggap keberadaannya.”
Rendahnya kepemilikan akte kelahiran ini a.l. karena masih rendahnya kesadaran masyarakat, biaya pembuatan akte yang tinggi, proses pembuatan yang sulit, dan kurangnya akses pembuatan akte yang baru di tingkat kabupaten/kota.
"Ke depan, diharapkan seluruh anak Indonesia dapat terpenuhi haknya. Untuk itu perlu mempercepat anak memperoleh akte kelahiran tanpa biaya,” ujarnya.(er)

No comments:

Post a Comment