Freelance Jobs

Saturday, May 14, 2011

Bapepam-LK perpanjang refloat hingga 6 bulan

altJAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan akan memperpanjang batas waktu pelaksanaan pelepasan saham kembali (refloat) hingga 6 bulan lebih.

Kepala Bagian Hukum Pengelolaan Investasi Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Luthfy Zain Fuady mengungkapkan pemberian fasilitas perpanjangan waktu refloat tersebut masuk dalam revisi perubahan peraturan No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

"Kewajiban refloating itu paling lambat 2 tahun tetapi ternyata memang ada kendala teknis ketika refloat di mana harga kemungkinan kurang bagus di pasar pada saat mau refloat," katanya di Jakarta kemarin.

Untuk mengakomodir permasalahan tersebut, regulator akan memberikan waktu perpanjangan hingga 6 bulan kepada pemegang saham pengendali untuk melakukan refloat.

"Itu bisa diperpanjang lagi tergantung kondisi market," jelas Mufli Asmawidjaja, Kepala Sub Bagian Regulas Emiten dan Perusahaan Publik Bappepam LK.

Kendati demikian, tambah Lutfi, Bapepam menerapkan persyaratan bagi pengendali baru untuk bisa memanfaatkan fasilitas perpanjangan refloat tersebut. "Misalnya alasan saham yang pernah di take over turun harganya sampai dengan 10% atau lebih dari harga penawaran tender offer," katanya.

Syarat kedua, lanjutnya, pengendali baru telah melakukan upaya untuk refloat tapi kewajiban tersebut tidak dapat terpenuhi karena tidak terserap oleh pasar. "Kami akan lihat dari sisi effort, dia sudah jual tapi nggak terserap, ini juga jadi pertimbangan untuk memberikan ijin perpanjangan waktu," ujarnya.

Sesuai dengan peraturan IX.H.I. investor yang mengambilalih saham emiten misalnya mencapai lebih dari 90% saham maka dia harus melepas kembali kepemilikan sahamnya minimal 20% dari modal disetor emiten untuk dimiliki sedikitnya 300 pihak, dan dilakukan paling lama 2 tahun sejak tender offer.

Perubahan regulasi lainnya, sambung Lutfi, adalah simplifikasi aturan melalui penyesuaian peraturan No. IX.F.1 tentang Penawaran Tender Sukarela dengan perubahan peraturan No. IX.H.1.

"Inti perubahan IX.F.1 adalah menggabungkan peraturan No. IX.F.2 dan paraturan No. IX.F.3, sehingga kedua peraturan ini akan dicabut," jelasnya.

Selain itu, perubahan lainnya adalah mengubah ketentuan mengenai harga penawaran tender sukarela yang disesuaikan dengan ketentuan mengenai harga penawaran tender sebagaimana diatur dalam peraturan IX.H.1.

"Proyeksi kami, perubahan kedua peraturan ini akan selesai akhir Mei ini, sekarang masih finalisasi," tambahnya.(yn)

No comments:

Post a Comment